Medan, LiniPost – Petugas gabungan dari Dinas Sosial, Satpol PP, Polrestabes Medan, dan Polisi Militer, menggelar razia di sejumlah hotel kelas melati dan wisma-wisma yang diduga sering digunakan untuk praktik asusila di Kota Medan, Minggu (12/7/2020) dinihari.
Dalam razia yang dilakukan di kawasan Jalan Iskandar Muda, Jalan Jamin Ginting, Jalan Setiabudi, dan Jalan Karya Kota Medan itu, petugas berhasil mengamankan puluhan pasangan bukan suami istri.
“Pada kegiatan ini, kita mengamankan 30 orang yang diduga telah melakukan perbuatan asusila di hotel, maupun wisma-wisma yang ada di Kota Medan,” ucap Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Fahrul Rozi Pane, Minggu (12/7/2020).
Diharapkan, dengan adanya razia tersebut, dapat menjadi efek jera bagi warga dan menyadari betapa bahayanya jika keluyuran dalam masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“Kita berharap dalam konteks pandemi, ada kesadaran dari masyarakat. Bagaimana menjaga kesehatan, dan bagimana menjaga ketertiban, serta menjadi efek jera,” ujarnya.
Menurut Fahrul, semua pasangan bukan suami istri yang diamankan pihaknya tersebut, selanjutnya dilakukan pendataan dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Kita data dulu, kemudian yang kedapatan dua atau tiga kali terjaring, akan kita rehabilitasi di panti yang ada di Sumatera Utara, yaitu Berastagi,” jelasnya. (Syaifuddin Lbs)