Sebanyak 24 Tersangka Diringkus Selama Operasi Antik 2021 di Karo

Tanah Karo, LiniPost – Sebanyak 24 Tersangka diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Karo selama operasi antik 2021. Dari 24 tersangka itu terdiri dari 20 kasus, dengan jumlah barang bukti sabu sabu sebanyak 31,48 gram, ganja seberat 25,77 gram, 5 batang ganja dengan tinggi 150 sampai 200 centimeter siap panen, Uang  Rp. 1.509.000,dan Headphone 5 unit.

Keberhasilan penangkapan 24 tersangka kasus narkoba ini, disampaikan pihak Polres Tanah Karo saat melakukan press release pada Rabu, (17/2/2021), di Mapolres Tanah Karo, dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus setyo Indriono, SIK.

Kapolres Tanah Karo didampingi Kasat Narkoba AKP Henry D. B Tobing, mengatakan, pengungkapan ini adalah hasil dari operasi antik Tahun 2021, selama 21 hari yang dimulai sejak 27 Januari 2021 hingga 26 Februari 2021.

“Penangkapan ini merupakan Hasil laporan dari masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba serta hasil pengembangan atas penangkapan Dari para tersangka,” tambahnya.

Kapolres juga menambahkan bahwa para tersangka sebagian merupakan pemakai dan sebagian lainnya merupakan bandar narkotika yang sudah masuk dalam target operasi.

“Selama pelaksanaan operasi antik 2021 ini, salah satu petugas dari Satres Narkoba Polres Tanah Karo mengalami cidera patah tulang kaki saat melakukan penangkapan pelaku. Dan saat ini petugas tersebut masih mendapatkan perawatan di rumah sakit,” ungkapnya.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersinergritas membantu polisi dalam, memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi jika ada peredaran narkotika sekaligus akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang berusaha menjalankan dan memakai barang haram tersebut.(Teguh Andika)