Sekda Karo Sosialisasi Perbup 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan Protokol Kesehatan

Daerah545 Dilihat

Tanah Karo, LiniPost – Terkait telah diterbitkannya Perbup 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisplinan Protokol Kesehatan oleh Pemerintahan Kabupaten Karo, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Kamperas Terkelin Purba, mengajak masyarakat Kabupaten Karo untuk mengikuti anjuran penerapan Pendisplinan Protokol Kesehatan.

“Untuk Perbup mengenai penerapan Protkes sudah keluar, jadi kepada masyarakat kita imbau untuk menerapkan dan mematuhinya,” ungkapnya saat ditemui di Ruangan Command Center Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu (7/10/2020).

Lanjutnya dirinya menjelaskan dalam Perbup tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak selama diluar maupun didalam ruangan. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

“Imbauan kita yakni penerapan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Hal ini dikarenakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 khususnya saat ini di Kabupaten Karo,” terangnya.

Dirinya kembali menyampaikan kepada masyarakat yang tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan tersebut, dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi disiplin, sanksi sosial, sanksi materil, tergantung petugas dilapangan. Dan untuk sanksi materil dikenakan berupa denda sebesar 100 ribu hingga 300 ribu rupiah.

“Bagi yang melanggar ada sanksi yang akan dikenakan, baik sanksi disiplin, materil dan yang lain. Dan itu tergantung petugas dilapangan melihat sejauh mana tingkat kesalahan yang dilakukan,” tegasnya.

Dalam hal ini diharapkan kesadaran seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Karo agar melaksanakan penerapan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

“Mari bersama kita putus mata rantai penyebaran Covid 19, dikarenakan ini semua demi kebaikan kita bersama,” tegasnya. (Teguh Andika)