Terkait Dugaan Penyalahgunaan DD, Masyarakat Bawofanayama Datangi Kantor Bupati dan Inspektorat Nisel

Daerah, HEADLINE2505 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat dan puluhan masyarakat Desa Bawofanayama, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan datangi Kantor Bupati dan Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Rabu (19/10/2022).

Kedatangan masyarakat tersebut merupakan wujud kegeraman mereka atas laporan yang pernah mereka sampaikan kepada Bupati Nias Selatan dan Inspektorat tentang pemberhentian kepala desanya bernisial PW yang sedang tersandung hukum dan dugaan penyalahgunaan dana desa TA.2020 hingga TA.2022.

Taminudin Laoli selaku Sekertaris BPD mewakili masyarakat saat diwawancarai LiniPost.com menyampaikan, kedatangan mereka tersebut untuk mendapatkan jawaban, sebab selama berkoordinasi kepada Sekda Ikhtiar Duha dan Inspektorat, mereka hanya mendapatkan janji-janji semata.

“Hari ini kami mempertanyakan tindak lanjut usulan kami pada tanggal 28 Juli 2022 tentang usulan pemberhentian Kades karena telah terpidana yang diserahkan kepada bupati yang hingga saat ini belum ada jawabannya dan hanya janji janji saja. Sekda manyampaikan ke kami bahwa pihaknya sudah menugaskan tim untuk mengambil surat penahanan dan itu akan menjadi dasar untuk melakukan pemberhentian Kades,” tutur Tamimudin.

Ia juga merasa kecewa atas jawaban yang mereka terima dari pihak Inspektorat.

“Pada pertemuan hari ini (19/10 Red) kami kecewa sekali karena pihak Inspektorat yang sebelumnya berjanji akan turun ke lapangan melakukan audit, berubah lagi setelah kami datang kembali pada sore harinya berdasarkan petunjuk Irban III. Setelah kami ketemu di ruangannya, pihak Inspektorat menyampaikan tidak bisa ke lapangan karena alasan keselamatan, namun pihaknya (Inspektorat-red) akan menurunkan draft LHP ke Inspektur dan menunggu surat Bupati Nias Selatan menyurati Camat Fanayama terkait laporan kami,” ucapnya.

Menyikapi penyampaian dari pihak Inspektorat, salah seorang tokoh masyarakat Bedali Zokho Wau menyampaikan rasa kekecewaan atas lambannya penanganan laporan mereka.

“Kami melapor dari bulan Februari hingga saat ini belum ada jawaban, kami berharap kiranya kepastian hukum atas kepala desa kami jelas,” tandasnya.

Bedali menambahkan, hingga saat ini pembangunan di Desanya yang bersumber dari Dana Desa tidak pernah ada. “Hingga saat ini sebiji pasir belum pernah ada pembangunan di desa kami yang anggarannya dari Dana Desa, bahkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di desa kami diduga banyak yang masih belum tersalur sepenuhnya,” ungkapnya.

Sekertaris Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Sonaya Wau di hadapan warga mengatakan, penanganan laporan masyarakat desa Bawofanayama sedang diproses. “Laporan masyarakat Desa Bawofanayama sebagian sedang dikerjakan dan telah disampaikan kepada Inspektur. Sesuai informasi yang saya dengar bahwa ada beberapa perbaikan dokumen untuk melengkapi agar sempurna, sehingga semua yang kami kerjakan tidak berkesalahan,” katanya.

Ia juga menyebut, dalam penanganan laporan, pemerintah dalam hal ini bersifat terbuka demikian juga dalam pelaksanaan pekerjaannya. “Barangkali masyarakat ada asumsi bahwa kami tidak serius. Pemerintah secara terbuka, kegiatan yang kami lakukan juga terbuka bahkan kami pernah menyampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sonaya Wau juga meminta Irban III dan Ketua Tim Audit untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Mungkin untuk lebih lanjut, Irban III dan Ketua Tim Audit bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat lebih detail lagi, sebab tidak semua tokoh masyarakat mendengar hasil laporan mereka. Bagaimana hasil terakhirnya dan bagaimana nanti ke depan sehingga masyarakat kita ini paham dan tenang,” tukasnya.

Ia menjelaskan, dirinya masih baru 2 (dua) hari bertugas di Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan masih mempelajari lingkungan kerja barunya.

Inspektur Pembantu (Irban) III Usahati Harefa, SH pada kesempatan itu menuturkan, pihaknya sedang memproses laporan tersebut dan meminta maaf atas keterlambatan proses penanganannya.

Sementara, Irban III saat mau dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, menolak dengan alasan yang lebih tahu adalah Irban V.

Inspektorat Nias Selatan terkesan menutup-nutupi informasi publik yang seyogianya dapat dipublikasikan. Bahkan salah seorang auditor terkait penanganan laporan masyarakat tersebut enggan untuk menyampaikan identitas nya. (Julius)