Diduga Miliki Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Tanah Karo, LiniPost – Seorang pria berinisial RT (41) merupakan warga Jalan Irian, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,22 gram. Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Veteran, Gang Pendidikan Kelurahan Kampung Dalam Kabanjahe.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D. B Tobing, melalui KBO Iptu Hendri Tarigan pada Kamis, (15/7/2021) menjelaskan bahwa penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika itu, berkat adanya informasi masyarakat yang layak dipercaya.

ads

“Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya” ujarnya.

“Penangkapan pelaku ini dilakukan pada Senin (12/7/2021) yang lalu. Pelaku ini ditangkap di sebuah rumah yang berada di jalan veteran gang pendidikan Kabanjahe,” imbuhnya.

Lebih lanjut KBO Satres Narkoba menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti  21 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 11,22 gram dan sebuah dompet warna kuning tempat penyimpanan narkotika.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Hendri.  (Teguh Andika)