DPR Nilai Pembentukan Tim Pemburu Koruptor Kewenangan Pemerintah

Nasional465 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai bahwa pembentukan Tim Pemburu Koruptor yang di inisiasi oleh Menkopolhukam merupakan kewenangan Pemerintah. Oleh karenannya dirinya menegaskan bahwa jika itu terbentuk DPR siap melakukan Pengawasan sebagai salah satu Fungsi dari Lembaga DPR.

“Nanti jika terbentuk kan ada Komisi Tekhnisnya dibawah Komisi III DPR dan kita akan melakukan Pengawasan berdasarkan Undang Undang” Kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (17/7/2020).

Politisi Golkar itu menekankan bahwa DPR siap melakukan kerjasama dalam menjalankan rencana Pembentukan Tim Pemburu Koruptor tersebut dengan melakukan Sinergis dengan Pemerintah.

” Pada Prinsipnya kita siap melakukan Sinergitas antara DPR dan Pemerintah terhadap rencana tersebut” ujarnya. (Rokhim)