DPR Tegaskan Tidak Melakukan Pengesahan RUU HIP dan Omnimbus Law

Nasional707 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan kepada para pengunjuk rasa yang berada di depan dan belakang Gedung DPR RI bahwa Paripurna DPR RI Ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2019-2020 hari ini tidak mengesahkan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan Omnimbus Law.

“Banyak pengunjuk rasa yang keliru bahwa di dalam sidang Paripurna hari ini akan mengesahkan RUU Omnimbus Law dan RUU HIP, kami yakinkan tidak ada pengesahan RUU tersebut,” kata Sufmi Dasco dalam memimpin rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (16/7/2020).

Politisi Gerindra itu mengharapkan agar pandangan setiap Anggota DPR yang membacakan dalam rapat Paripurna untuk dipersingkat agar masyarakat dapat mengetahui bahwa paripurna hari ini selesai tanpa ada pengesahan RUU HIP dan Omnimbus Law.

“Kepada Anggota dan Undangan yang mewakili Pemerintah dapat dipersingkat agar demo dapat segera selesai dan arus lalu lintas kembali normal sehingga para Pendemo di depan dan belakang sana mengetahui kita tidak melaksanakan pengesahan RUU tersebut,” ujarnya. (Rohim)