Medan, LiniPost – Jumlah pasien sembuh yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus bertambah.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut mencatat, pasien sembuh dari Covid-19 mencapai 655 orang.
“Bertambah lagi sebanyak 21 orang pasien sembuh, hingga total 655 orang,” kata Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan, Sabtu (18/7/2020).
Whiko mengingatkan masyarakat, dalam era adaptasi kebiasaan baru saat ini, penting untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan dalam beraktifitas sehari-hari, terutama untuk mencari nafkah.
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak interaksi 1-2 meter atau menghindari kerumunan, sudah menjadi keharusan.
Kementerian Kesehatan terangnya, telah mengeluarkan keputusan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tanggal 13 Juli 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Sebagaimana disampaikan sebelumnya, selain istilah lama, ada beberapa nomenklatur baru yang ditetapkan,” ujarnya.
Adapun istilah dan defenisinya yakni Kasus Suspek (sesuai dengan ODP dan PDP ringan-sedang), Kasus Probable (sesuai dengan PDP berat atau meninggal dengan gambaran klinis meyakinkan Covid-19, belum ada hasil pemeriksaan Swab PCR).
Kemudian, kasus konfirmasi (penderita yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19, dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan swab PCR, bisa dengan simptomatik ataupun asimptomatik). Istilah Kontak Erat (orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19).
Lalu, ada juga Pelaku perjalanan (orang yang melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional dalam 14 hari terakhir), Discarded (Kasus suspect dengan hasil pemeriksaan swab PCR negatif 2 kali berturut-turut, Kontak Erat yang telah menyelesaikan karantina 14 hari).
“Selesai Isolasi (kasus konfirmasi asimptomatik yang selesai isolasi mandiri 10 hari sejak pengambilan specimen swab PCR, Kasus probable/konfirmasi simptomatik dihitung 10 hari sejak onset/serangan ditambah 3 hari waktu tanpa gejala, dan kasus Probable/konfirmasi simptomatik yang di follow up Swab PCR dengan hasil negatif, ditambah 3 hari waktu tanpa gejala),” jelas Whiko. (Syaifuddin Lbs)