Kajari Nisel Hadiri Rakor bersama Apdesi sebagai Upaya Pencegahan Tipikor

Daerah, HEADLINE410 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Pencegahan Tindak Pidana Korupsi tidak henti-henti dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun instansi pemerintahan yang bergelut dalam bidang ini.

Salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan diimplementasikan dengan dilaksanakannya Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Kabupaten Nias Selatan (Nisel).

ads

Bertopik “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Penyelamatan Aset Desa” di Wilayah Kabupaten Nisel yang dilaksanakan di Blessing Beach Baloho, Teluk Dalam, Kabupaten Nisel pada Kamis (23/12/2021) mempunyai tujuan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa (DD) sesuai dengan aturan antar aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Nisel.

Partisipasi Kejari Nisel dalam kegiatan ini diwujudkan dengan hadirnya Kepala Kejari Nisel Mukharom, SH.,MH, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nisel Satria Dharma Putra Zebua, SH, Kasi Datun Ya’atulo Hulu, SH, dan Kacabjari Pulau Tello Boby Virgo Septa Saputra, SH. Selain itu, hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nisel Albert Duha, Kasat Intel Polres Nias Selatan Iptu Tombur Marbun, Ketua DPC Apdesi Nisel Petrus Wau serta kepala desa Se-kabupaten Nisel.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Mukharom, dalam arahannya menyampaikan, pihaknya selalu siap mendampingi kepala desa, baik dalam masalah pekerjaan maupun sebagainya.

Ia berpesan agar dalam hal pengelolaan dana desa sesuai dengan aturan dan peruntukkan kegunaannya.

“Terkait dengan aset desa agar didata kembali seluruh aset untuk kejelasan data aset di desa masing-masing,” harapnya.

Pihaknya juga selalu siap mendampingi, baik itu pada waktu jam kerja, maupun di luar jam kerja.

“Jangan sampai nanti karena ketidaktahuan terjerumus ke dalam permasalahan hukum. “Silahkan bapak dan ibu berkonsultasi dengan pihak kejaksaan,” tuturnya.

“Yang perlu menjadi catatan, bahwa pendampingan kami bukan sebagai backing. Kami tidak membackingi apapun, tapi kami hanya mengarahkan memberikan saran, pendapat, dan masukan agar semua kegiatan itu dapat terlaksana secara baik,” tandas dia. (Aris Zalukhu)