Kasus Meninggalnya Seorang Warga Saitagaramba Sogaeadu, Polres Nias Gelar Konpers

HEADLINE, Nasional695 Dilihat

Nias. LiniPost – JG alias Ama Dion, 36, Tani, pelaku pembunuhan terhadap Syukur Jaya Gori, 26, warga Desa Saitagaramba, Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias, Minggu (6/3/2022) sekira Pukul 22.30 WIB, memberikan keterangan yang tidak benar pada saat pertama sekali diinterogasi di Ruang Unit 1 Sat Reskrim Polres Nias, pada Senin (7/3/2022) malam.

Hal ini ditegaskan Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan saat saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Sabtu (12/02/2022) pagi.

ads

“Hasil dari penyidikan, para saksi dan olah TKP tidak benar bahwa korban menikam pelaku, itu tidak benar,” tegas Wawan.

Kemudian, adanya pengakuan pelaku jika memiliki hubungan keluarga dengan korban, sesuai dengan keterangan sebelumnya bahwa korban memanggil paman terhadap pelaku.

“Bahwa ada hubungan keluarga walau pun itu keluarga jauh,” terang Kapolres.

Orang nomor satu di jajaran Polres Nias itu menjelaskan, setelah dilakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) orang saksi dan melakukan olah TKP, awal kejadian yang sebenarnya bermula korban bersama temannya minum di lokasi warung milik Ama Sefi.

“Kemudian datang pelaku duduk bersama sambil minum-minum di situ atau nongkrong sambil mengonsumsi kopi dan juga minuman lainnya,” paparnya.

Setelah itu, sambung dia, korban mengatakan dengan menggunakan bahasa Daerah Nias bila diartikan ke dalam bahasa Indonesia “waktu saya masih kecil saya digertak-gertak, namun sekarang saya tidak bisa lagi digertak”, sambil mengetok-ngetok meja.

“Lalu pelaku mengatakan, “tujuan kamu bicara begitu dengan siapa ditujukan?”

Kemudian, korban langsung mengatakan “dengan siapa saja, kalau ada yang merasa tersinggung silahkan!,” tuturnya.

Lalu, terduga pelaku berdiri sambil mengambil pisau dari pinggangnya yang sudah dia bawa dari rumah, dengan menggunakan tangan kiri menusuk ke dada sebelah kiri korban yang kebetulan di saat itu korban juga berdiri.

“Setelah dia menusuk dada sebelah kiri dia tusuk lagi dada sebelah kanan, dari dada sebelah kanan dia menusukkan lagi ke daerah lengan sebelah kanan,” ungkap Kapolres.

Karena sudah kena dia (korban-red) tusukan, lanjut Wawan, korban melarikan diri di sekitar warung, lalu warga yang berada di TKP melerai dan membawa korban ke Puskesmas terdekat.

“Sementara terduga melarikan diri ke arah rumahnya dan sempat berbicara kepada isterinya, lalu terduga pelaku ini melarikan diri ke hutan di arah belakang rumahnya kurang lebih sekitar tiga kiloan dari rumahnya,” bebernya.

Ia menuturkan, adapun barang bukti yang sudah diamankan, seperti baju korban bersama baju tersangka dan masih ada alat bukti yang lain masih perlu dicari seperti alat yang digunakan saat di TKP.

“Jadi, motifnya adalah ketersinggungan dengan perkataan korban, tersangka ini tersinggung atas perkataan korban,” sebutnya.

Atas perbuatannya, sebut dia, untuk tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 8 Maret tahun 2022 kemarin.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, pasal yang kita persangkakan kepada terduga, pelaku yaitu pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (KZ)