Kejagung Langsung Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi PT Asabri

HEADLINE, Nasional213 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan delapan orang berinisial ARD, SW, BE, HS, IWS, LP, BT, HH tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

“Ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” papar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

ads

Dari 8 tersangka dua diantaranya mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) ARD dan SW. Sedangkan tersangka lain yang dijerat, adalah BE selaku mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri, LP Dirut PT Prima Jaringan BT dan HH.

Dari kasus tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari 23,7 triliun.

Untuk pemeriksaan proses hukum lebih lanjut, kedelapan tersangka ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan. Penahanan terhadap delapan orang tersangka tersebut dilakukan di dua tempat. Empat orang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, sedangkan empat orang lainnya ditahan di Rutan Tigaraksa, Tanggerang.

Akibat perbuatannya para tersangka terancam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 20 Tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP, Subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 Tahun 1999. (Hartono)