MPR Dorong KPU dan KPUD Kampanye Daring Cegah Langgar Prokes

Nasional425 Dilihat

 

Jakarta, LiniPost – Tahapan kampanye Pilkada 2020 sudah berjalan sebulan lebih. Sejak digelar pada 26 September 2020 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat terjadi 916 kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Merespon hal tersebut Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, dirinya telah mendorong KPU dan KPUD di berbagai daerah untuk meningkatkan upaya mengingatkan kepada para kandidat/paslon dan tim kampanye agar dalam menyampaikan program kerja lebih mengutamakan penyampaian melalui kampanye menggunakan media daring/online.

“Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko penularan Covid-19 bagi peserta kampanye dan masyarakat luas,” kata politisi yang akrab disapa Bamsoet tersebut kepada para wartawan, Selasa (3/11/2020).

Bamsoet mendesak, KPU menerapkan aturan yang ada, khususnya bagi paslon atau tim kampanye yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, agar dapat memberikan contoh yang baik.

“Hal ini mengingat masih banyak paslon dan tim kampanyenya yang tak acuh terhadap aturan protokol kesehatan, bahkan melakukan tindakan tidak menyenangkan ketika diberi peringatan telah melanggar,” ungkap Waketum Partai Golkar ini.

Bamsoet menyarankan, KPU dan Bawaslu guna meminta komitmen para kandidat/paslon untuk patuh terhadap aturan PKPU Nomor 11 tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Hal ini mengingat tahapan kampanye Pilkada 2020 masih akan berlangsung hingga 5 Desember 2020,” jelas mantan Ketua DPR RI ini.

Bamsoet juga mengimbau kepada para paslon/kandidat Pilkada 2020 agar lebih mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

“Daripada memaksakan kampanye tatap muka. Hal itu akan berpotensi melanggar protokol kesehatan,” pungkas legislator asal Dapil Jateng 7 itu. (Hartono)