Polres Nisel Tahan Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Nias Selatan, LiniPost – Penyidik Unit PPA Satreskrim, Polres Nias Selatan telah melakukan penahanan terhadap ST sebagai terduga pelaku persetubuhan terhadap M anak di bawah umur yang terjadi, di salah satu Desa, Kabupaten Nias Selatan.

Kasat Reskrim Polres Nisel AKP Fredy Siagian, kepada LiniPost.Com saat diwawancarai di Ruang Kerjanya, Jumat (5/5/2023) menuturkan, terduga pelaku berinisial ST sudah ditahan di Mako Polres Nias Selatan pada Hari Selasa (02/05/2023).

“Dasar dari penahanan tersangka ini sudah cukup alat bukti untuk menetapkan perbuatan tersangka, dan untuk pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan masih dilengkapi. Dalam waktu dekat ini, sekarang Hari Jumat mungkin Hari Senin depan,” jelasnya.

Sebelumnya, orang tua korban saat dikonfirmasi LiniPost.com lewat Video Call WhatsApp, Jumat, (14/04/2023), membenarkan kejadian tersebut dan telah melaporkan hal itu ke pihak Polres Nisel.

Orang tua (Ortu) korban menuturkan, awal diketahui korban hamil, yaitu pada bulan Februari 2023 ketika ada surat panggilan dari pihak sekolah. Lalu, Ortu korban mempertanyakan hal itu ke korban dan korban mengaku bahwa perbuatan tersebut telah lama dilakukan terduga pelaku, yakni sejak korban masih kelas VI SD dimana S melakukan perbuatannya berulangkali dengan cara paksa di Gedung SD korban sekolah.

Kemudian, sambung Ortu korban, saat korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP, terduga pelaku kembali melakukan perbuatannya berulangkali di tempat berbeda hingga korban hamil 7 bulan.

Setelah mendengar pengakuan korban, keluarga korban kemudian meminta pertanggungjawaban terduga pelaku, namun terduga tidak mengakui perbuatannya hingga kemudian ayah korban membuat surat Laporan Polisi (LP).

Akibat peristiwa tersebut, korban hingga kini masih mengalami trauma. (Aman)