Tandatangani MoU dengan Kejari, Kadis PUPR Nisel: Ini adalah Sebuah Terobosan Baru

Daerah, HEADLINE473 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Nias Selatan tandatangani kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Nisel, Jalan Diponegoro No. 97, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nisel, Jumat, (22/10/2021).

Dalam penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nisel, Erwinus Laia beserta para Kabid lingkup PUPR dan Kepala Kejari Nisel, Mukharom, SH., MH, Kacabjari Tello, Bobby Virgo Saputra Siregar, SH., MH serta para Kasi lingkup Kejari Nisel.

ads

Usai penandatanganan MoU, Kadis PUPR Nisel, Erwinus Laia mengungkapkan bahwa penandatanganan MoU ini adalah sebuah terobosan pertama dan besar pada Dinas PUPR Nisel.

“Kami mengakui bahwa ini adalah sebuah terobosan yang pertama di Nias Selatan, karena bertahun-tahun belum pernah saya temui hal seperti ini dan supaya ke depan kami bisa melaksanakan tugas lebih baik lagi,” kata Erwinus.

“Kami dari PUPR Nisel sebenarnya hal-hal yang sifatnya keperdataan ini kami anggap tidak punya pengaruh, padahal di sini kuncinya persoalan kontrak yang selama ini sifatnya perdata, tetapi bisa berujung pidana ketika tidak dilaksanakan dengan baik,” terang dia menambahkan.

Ia berharap, dengan adanya kerja sama ini, maka dari Dinas PUPR bisa bekerja lebih baik lagi dan dari Kejari juga memberikan edukasi-edukasi sesuai kebutuhan yang ada, misalnya penandatanganan kontrak serta hal-hal keperdataan.

“Kiranya ke depan kami dari PU-PR Nisel bisa diberi pelatihan seminar dan diskusi dengan menghadirkan narasumber yang terkait dalam bidang ini,” ujar Erwinus.

Semoga dengan kehadiran Bapak (Kajari, Mukharom-red) di Nisel bisa membawa perubahan dan diberi kesehatan selalu, ucapnya mengakhiri sambutannya.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Nisel, Mukharom, dalam kesempatan itu juga menyampaikan bahwa, adapun tujuan dari penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah salah satu fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal memberikan pendampingan hukum/ legal assistance terhadap Instansi Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PUPR yang akan melaksanakan beberapa kegiatan infrastruktur pada Dinas itu.

Ia menjelaskan, salah satu tugas bidang perdata dan tata usaha Negara Kejari Nisel adalah melaksanakan pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi dalam hal ini pembangunan Daerah dan agar kegiatan proses pengadaan, pelaksanaan sampai serah terima hasil pekerjaaan nanti dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya.

“Tujuannya juga adanya kerja sama ini adalah mengoptimalkan tugas dan efektifitas dalam penanganan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan,” tandas Mukharom. (Aris Zalukhu)