Ungkap Kasus Pembunuhan, Personil Polres Nisel Dapat Penghargaan

Nias Selatan, LiniPost – Karena berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Pulau Bais Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur yang korbannya ditemukan pada Minggu 24 Mei 2020, sejumlah personil Polres Nias Selatan mendapat piagam penghargaan dari Kapolres.

Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolres Nisel AKBP I Gede Nakti Widhiarta saat apel pagi di Halaman Mako Polres, Jalan Mohhmamad Hatta, Teluk Dalam, Selasa, (9/6/2020).

ads

Hadir saat itu, Waka Polres Nisel, Kompol Martin Luther Dachi, para Kabag, Kasat, Perwira dan personil Polres Nias Selatan.

I Gede dalam arahannya mengatakan, patut bersyukur kepada Tuhan karena berkatNYAlah Sat Reskrim berhasil mengungkap dan meringkus pelaku yang telah melakukan pembunuhan di Pulau Bais. “Ini adalah suatu prestasi yang luar biasa, dimana untuk melakukan penangkapan di Pulau Bais tersebut tidaklah suatu hal yang mudah,” pungkasnya.

Oleh itu, lulusan Akpol 1998 itu berharap agar seluruh rekan-rekan ke depan tetap semangat dalam melaksanakan tugas, sekalipun itu sangat sulit dilakukan.

“Karena, masyarakat Nias Selatan sangat membutuhkan kehadiran Polisi, dan keterbatasan sarana dan prasarana janganlah menjadi suatu halangan dalam pelaksanaan tugas, dan  pemberian penghargaan ini semoga menjadi motivasi bagi personil lainnya untuk mendapat peluang agar bisa juga meraih penghargaan,” pintanya.

Sementara, Kapolres Nisel dalam keterangan persnya, pada Senin (8/6/2020), mengungkapkan bahwa tiga pelaku pembunuhan terhadap Midarnis Chaniago warga Desa Bais Lama, Kecamatan Pulau-pulau Batu Timur, Kabupaten Nias Selatan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Nisel pada waktu berbeda.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial R (38), CAP (33), A (20) penduduk yang sama dengan korban dan ketiganya bekerja sebagai nelayan.

Motif para tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban karena ingin melakukan pencurian terhadap perhiasan milik korban, namun karena aksi mereka diketahui oleh korban, para tersangka kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban.

Barang bukti yang disita petugas yaitu,1 buah baju kaos berwarna hitam, 1 celana pendek berwarna hitam, 1 bungkus rokok yang sudah dibuka berisi 11 batang rokok dengan merk Pilih Oppo ditemukan  di dalam suku celana pendek berwarna hitam, 1 buah Kalung emas milk korban, 1 buah gelang emas milk korban, 2 buah anting-anting milk korban.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 1 dan 3 Jo pasal 55 dari KUHPidana. Kini, ketiga pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Nisel untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)