Salman Alfarisi Resmi Mundur Dari DPRD Sumut

Politik523 Dilihat

Medan, LiniPost – Calon Wakil Walikota Medan nomor urut 1, Salman Alfarisi, secara resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Sumut, dengan menyerahkan berkas pengunduran dirinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

Menurut Komisioner KPU Kota Medan, Rinaldi Khair, surat pengunduran diri Salman Alfarisi, telah diserahkan dan diterima KPU Medan pada 24 September 2020 lalu.

ads

“Surat pengunduran diri Salman sebagai anggota DPRD Sumut sudah diserahkan dan diterima KPU Medan pada tanggal 24 September 2020,” Ungkap Rinaldi, Senin (28/9/2020).

Saat ini sambung Rinaldi, KPU Kota Medan masih menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian Salman sebagai anggota DPRD, yang harus dilengkapi 30 hari sebelum pemungutan suara.

“Tinggal menunggu surat pemberhentian dari pejabat berwenang, paling lama 30 hari sebelum pencoblosan suara. Hak tersebut merupakan syarat pendaftaran Salman untuk mengikuti Pilkada Medan 2020,” Sebutnya. (Syaifuddin Lbs)