Bakal Disanksi Jika Pungut Biaya Pengurusan Asimilasi dan Remisi

Daerah, HEADLINE649 Dilihat

Deli Serdang, LiniPost – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, mensosialisasikan program pemberian asimilasi dampak wabah Corona Virus Desease (Covid-19), dan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada para narapidana (napi).

Sosialisasi yang digelar di Aula Lapas Lubuk Pakam, Kamis (3/9/2020) bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pemberian asimilasi serta remisi tersebut. Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Lubukpakam, Hudi Ismono.

ads

Dalam sosialisasi dengan peserta para kepala kamar mewakili seluruh warga binaan itu, Hudi Ismono menjabarkan soal Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan Covid-19.

Selain itu, juga dijelaskan tentang peraturan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, PP Nomor 99 Tahun 2012, dan peraturan lainnya terkait tata cara pemberian remisi, pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), serta cuti menjelang bebas (CMB).

Ia menegaskan, dalam pengurusan surat-surat untuk mendapatkan remisi, PB, CB, dan CMB, warga binaan tidak akan dikenakan biaya apapun alias gratis.

“Artinya, jika ada oknum atau kelompok tertentu yang meminta bayaran kepada warga binaan, hal itu merupakan illegal atau suatu tindakan pungutan liar (pungli), sehingga diminta bagi siapapun agar segera melaporkan melalui layanan pengaduan ke nomor WhatsApp (WA) 0813 6296 8321. Kita akan memproses setiap laporan aduan yang masuk dan akan menindak tegas setiap petugas yang kedapatan serta terbukti melakukan pungli di dalam Lapas Lubuk Pakam,” tegasnya. (Syaifuddin Lbs)