Dituding Lakukan Pungli, Rianus Ndruru Angkat Bicara

Daerah, HEADLINE367 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Dituding dirinya telah melakukan pungutan liar (Pungli), Rianus Ndruru, sebagai pendamping bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa Amandraya dan Lolozaria Kecamatan Amandaraya Kabupaten Nias Selatan, angkat bicara.

Adapun bentuk dugaan pungutan liar yang dilakukannya, yakni meminta uang kepada sejumlah warga penerima bantuan PKH, sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap kali pencairan.

ads

Ironisnya lagi, dirinya dituding melakukan pungutan liar tersebut selama 3 tahun, terhitung dari tahun 2018 sampai tahun 2021, sampai berujung adanya laporan beberapa warga dari ke dua desa tersebut ke Polres Nias Selatan.

Rianus membantah hal tersebut. Ia menandaskan, tidak melakukan Pungli kepada masyarakat penerima bantuan setiap kali pencairan. Namun, ia hanya sebagai pendamping di dua desa tersebut.

“Itu tidak benar, saya tidak pernah meminta, atau bahkan memaksa sekalipun warga yang menerima bantuan PKH, memberikan sejumlah uang sebesar seratus ribu rupiah setiap kali pencairan,” ujar Rianus ketika dikonfirmasi oleh beberapa awak media terkait isu yang menerpa dirinya, pada Selasa, (20/7/2021).

Ia mengaku bahwa dugaan pungutan yang ditudingkan ke dia itu, sudah pernah diklarifikasi sebanyak dua kali, baik melalui pihak kecamatan maupun dari pihak Kabupaten Nias Selatan, dalam hal ini Dinas Sosial bersama Korwil PKH Provinsi Sumatera Utara.

“Hal itu sudah diklarifikasi sekitar tanggal 10 Mei 2021 melalui surat panggilan dari pihak kecamatan kepada saya sebagai pendamping PKH, maupun terhadap masyarakat penerima bantuan,” ujar Rianus.

Dari hasil pertemuan tersebut, katanya, masing-masing penerima bantuan, menyatakan bahwa itu tidak benar kalau dia telah melakukan pungutan setiap kali pencairan bantuan.

Ia menambahkan, mengenai adanya laporan warga di Polres Nias Selatan, hal itu sudah dua kali dilakukan pemanggilan terhadapnya oleh Tipidkor Sat Reskrim Polres Nias Selatan, akan tetapi dirinya mengaku, atas panggilan tersebut bukan tidak dipenuhinya, namun karena adanya alasan tertentu yang sudah disetujui bersama oleh pihak penyidik dan dirinya sebagai terlapor.

“Ketika ada surat panggilan pertama, saya sudah izin kepada pihak penyidik tidak bisa hadir pada waktu yang telah ditentukan, dan meminta izin selama sepuluh hari ke depan karena bertepatan dengan acara keluarga di seberang, dan itu sudah disetujui oleh pihak penyidik,” ungkap Rianus.

Lalu, ketika ada surat panggilan ke dua, dirinya mengaku bahwa bukan tidak menghadirinya kembali, malahan dari pihak penyidik pada waktu pemanggilan memintanya untuk tidak datang dengan alasan pihak penyidik tidak ada di tempat karena ada urusan mendadak.

“Saya konfirmasi lagi kepada Bapak itu (pihak penyidik-red) kapan memenuhi panggilan itu, lalu pihak penyidik mengatakan, akan diinformasikan selanjutnya,” terangnya.

Terpisah, Camat Amandraya, Sokhi’ato Mendrofa, pada Selasa, (20/7/2021) ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, mengatakan, memang benar, dugaan Pungli yang dilimpahkan ke Rianus sudah diklarifikasi oleh pihak kecamatan dengan memanggil pihak terkait dalam hal ini, Rianus Ndruru sebagai pendamping dan masyarakat penerima bantuan.

“Semua masyarakat yang kita hadirkan pada saat itu, mengatakan bahwa tidak ada sepeserpun yang diminta oleh Rianus kepada mereka tentang penerimaan bantuan KPM PKH, sehingga dari hasil pertemuan kita dengan mereka sudah kita buat berita acaranya,” tegasnya.

Tak hanya sampai disitu, bahkan dari tingkat Kabupaten, dalam hal ini Dinas Sosial bersama dengan Korwil Provinsi Sumatera Utara juga, sudah mengklarifikasi untuk ke dua kalinya, dan hasilnya tetap sama, bahwa tidak ada pungutan liar yang dilakukan Rianus kepada masyarakat penerima bantuan.  (Aris Zalukhu)