DPRD SBB Tetapkan Perda Penyertaan Modal

Daerah256 Dilihat

SBB, LiniPost – Setelah melakukan pembahasan secara intensif bersama Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) , serta melakukan konsultasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Biro Hukum Provinsi Maluku dan Kanwil Kemenkumham Maluku dalam rangka finalisasi Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda), maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan Ranperda Penyertaan Modal Daerah Perusahaan Daerah (Perusda) Saka Mese Nusa Utama (SMNU) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan Perda tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke 9, masa sidang I tahun sidang 2020/2021, berlangsung di Ruang Paripurna DPRD SBB Gunung Malintang Piru, Selasa, (29/12/2020).

ads

Penetapan Perda Penyertaan Modal itu merupakan rangkaian/pelengkap dari Perda tentang pembentukan/pendirian Perusda SMNU yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.

Ketua DPRD SBB, Abdul Rasyid Lisaholith mengatakan, pemberian dana penyertaan modal kepada Perusda SMNU sebagai upaya bantuan keuangan dari pemerintah Daerah. Dimana, maksud penyertaan modal tersebut sebagai upaya  peningkatan produktifitas pemanfaatan tanah dan/atau bangunan serta kekayaan lainnya milik pemerintah daerah dengan membentuk usaha bersama dan saling menguntungkan.

“Dengan terbentuknya Perusda SMNU,  kedepannya dapat memberikan kontribusi dan perubahan  bagi Kabupaten bertajuk “Saka Mese Nusa” itu. Terutama kontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat SBB,” pintanya.

Menanggapi Ranperda tersebut, 5 dari 8 Fraksi masing-masing Fraksi  Gerindra, Fraksi Hanura, Fraksi Keadilan Indonesia Sejahtera (KIS), Fraksi PKB dan Fraksi PAN menyetujui Ranperda penyertaan modal daerah kepada Perusahaan SMNU. Sedangkan 3 Fraksi lainnya yakni, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat dan Fraksi PDI Perjuangan tidak menyampaikan putusan fraksinya karena tidak menghadiri rapat paripurna.

Sesuai peraturan dan tata tertib, fraksi yang menerima Ranperda penyertaan modal daerah untuk ditetapkan sebagai Perda karena memenuhi syarat.

Penetapan Ranperda tersebut sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor : 170/10/KPTS-PM-DPRD/SBB/2020, tentang Persetujuan atas Ranperda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusda Saka Mese Nusa Utama. (MJP)