Hanya 4 Rekomendasi Teknis yang Dikeluarkan Dinas PUPR Nisel terkait Alfamidi dan Indomaret

HEADLINE, Nasional1432 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Puluhan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke-2 kalinya dengan Komisi II DPRD Nias Selatan dan pihak Pemkab, terkait maraknya pendirian Alfamidi dan Indomaret di Kelurahan Pasar Teluk Dalam, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Nias Selatan, Jalan Saonigeho, Km. 3, Teluk Dalam, Jumat (19/05/2023).

Dalam rapat tersebut mereka kembali meminta kepada pihak DPRD Nisel melalui Komisi II segera merelokasikan Alfamidi dan Indomaret yang tidak mempunyai rekomendasi dan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan dari dinas terkait.

ads

Agus Gari selaku pelaku usaha menyuarakan kepada DPRD Komisi II agar Pemerintah Daerah Nias Selatan untuk menertibkan keberadaan Alfamidi dan Indomaret karena kedua outlet-outlet tersebut sebagian tidak memiliki rekomendasi untuk beroperasi. Dan pengoperasian tempat belanja tersebut diduga banyak menyalahi aturan yang berlaku.

Sementara, pimpinan rapat Aris Agustus Dachi usai RDPU kepada LiniPost.com menyampaikan bahwa Komisi II DPRD Kabupaten Nias Selatan merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah segera merelokasi 4-5 Alfamidi dan Indomaret yang beroperasi di wilayah Kelurahan Pasar Teluk Dalam yang tidak memenuhi persyaratan operasional usaha sesuai peraturan yang berlaku.

“Jika pihak Pemerintah Daerah tidak bisa melaksanakan itu maka Komisi II merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Nias Selatan untuk membentuk Panitia Khusus DPRD dalam rangka pembahasan izin operasional usaha Alfamidi dan Indomaret di wilayah Kabupaten Nias Selatan,” katanya.

Selain itu, Komisi II DPRD Nisel merekomendasikan kepada Dinas PMP2TSP agar dalam menerbitkan izin usaha, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara, dari sembilan outlet kedua pasar modern tersebut yang sudah beroperasi di sekitar Kelurahan Pasar Teluk Dalam, yaitu lima outlet Alfamidi dan empat outlet Indomaret, hanya 4 rekomendasi teknis yang dikeluarkan Dinas PUPR Nisel, dengan rincian tiga untuk Indomaret, satu Alfamidi.

Hal itu disampaikan Kabid Tata Ruang dan Pembinaan Jasa Konstruksi PUPR Nisel Rahmat J. Halawa ST saat RDPU itu.

Adapun lokasi yang dikeluarkan rekomendasi teknisnya yaitu, Indomaret di Jalan Simpang Baloho, Indomaret yang berada di depan Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Indomaret di depan Masjid, Jalan Iman Bonjol dan Alfamidi di Km. 1.

Di samping itu, Kadis Perindag Nisel Martin Ley pada RDPU pertama menyampaikan hanya 5 rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya tanpa merinci kepada outlet mana dikeluarkan rekomendasi itu.

Rapat dihadiri Ketua DPRD Nisel Elisati Halawa, mewakili Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PMPST) Astiani Ndruru,  mewakili Kadis PU Rahmat J. Halawa ST, mewakili Kadis Perindag Predikat Fau, Kasatpol PP dan Linmas Nisel, Dionisius Wau serta puluhan para pedagang lokal.

Pihak dari Alfamidi Yunius Waruwu saat mau diwawancarai LiniPost.Com usai RDPU menolak dan mengarahkan wartawan untuk mengkonfirmasi kepada Humas Alfamidi.

Kemudian Humas Alfamidi Anjasmara saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Jumat (19/05/2023), tidak merespon. Begitu juga pihak Indomaret melalui Humas Andi Lincese, menolak untuk diwawancarai dengan alasan bergantung kepada pimpinan mereka.

(Aman Hlw/Rizal)