JPU Temukan Petunjuk Baru Aliran Dana ke Pihak Lain

Tanah Karo, LiniPost –  Sidang Tindak Pidana Korupsi Studi Kelayakan untuk pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo TA 2015, dengan terdakwa Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, BK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan R sebagai konsultan, kembali digelar, di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/10/2020).

Dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo, Andriany Sitohang, Akbar Pramadhana dan Pola Matua Siregar, menghadirkan saksi R alias Anto, untuk terdakwa BK.

ads

Pada sidang itu, R juga merupakan terdakwa menerangkan, terkait pekerjaan studi kelayakan TPA Sampah, dirinya diminta oleh CT selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo untuk melaksanakan kegiatan tersebut di 5 Kecamatan. R selanjutnya, meminjam 5 perusahaan untuk melaksanakan kegiatan studi kelayakan tersebut.

Dalam keterangannya mengaku, CT juga memperkenalkannya kepada terdakwa BK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan maksud dan tujuan agar terdakwa BK membantu R dalam pelaksanaan kegiatan study kelayakan. Dalam pelaksanaan penandatanganan kontrak, terdakwa BK tidak pernah bertemu dengan ke 5 Direktur perusahaan, dan kontrak tersebut diserahkan terdakwa BK kepada R. Padahal, diketahui R sendiri bukan pihak yang berhak.

Bahkan, dalam proses pencairan kegiatan studi kelayakan, dokumen-dokumen terkait pencairan sudah dipersiapkan oleh terdakwa BK untuk selanjutnya diserahkan kepada R, dan R kemudian memalsukan tanda tangan ke 5 direktur perusahaan untuk permintaan pencairan dana.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim pun menutup persidangan, dan ditunda pada Senin (26/10/2020) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan Baron Kaban sebagai Saksi untuk terdakwa Risdianto alias Anto.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Karo, Adriany Sitohang kepada wartawan saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon selulernya, Jumat, (23/10/2020) menyebut, laporan akhir studi kelayakan juga dibuat oleh R pada bulan Februari 2016. Padahal, pekerjaan studi kelayakan di TA. 2015 dan sudah dilakukan pencairan 100% dan hal tersebut diketahui oleh terdakwa BK dan CT.  Setelah menerima pencairan 100%, maka R memberikan fee 25% atau sekitar 55 juta dari 227 juta, kepada CT dan diketahui oleh terdakwa BK.

“Uang tersebut diberikan R di ruang kerja CT, sesuai dengan kesepakatan awal antara CT dan R,” Andriany.

Menurut dia, pernyataan R terkait aliran dana ke beberapa pihak merupakan petunjuk baru, karena selama proses penyidikan R alias Anto tidak pernah menyampaikan adanya aliran dana ke beberapa pihak.

“Dari keterangan saksi sekaligus terdakwa R ini, kita menemukan petunjuk baru soal aliran dana pembagian fee ke beberapa pihak. Dan sebelumnya pada saat pemeriksaan dan penyidikan, R tidak mengatakannya. Hal ini baru terungkap di persidangan,” ungkapnya.

Diketahui, dalam kasus itu sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah terdakwa. Mereka masing-masing, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, BK dan R sebagai konsultan, dan CT Selaku Kuasa Anggaran, dan Kerugian negara pada kasus tersebut sebesar Rp.1,7 Miliar.(Teguh Andika)