Kejari Gunungsitoli akan Terbitkan Panggilan Kedua Terhadap Terdakwa PW

Daerah, HEADLINE670 Dilihat

Gunung Sitoli, LiniPost – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan menerbitkan panggilan kedua terhadap terdakwa PW untuk proses eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor. 371/Pid/2021/PT MDN, terkait kasus penggelapan dan penipuan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kasi Pidum Bowo Gulo, SH, didampingi Kasi Intel Berkat Harefa, SH di Ruang Kerjanya Jumat, (19/8/2022). Ia menjelaskan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pihaknya telah manggil terdakwa PW untuk proses eksekusi putusan tersebut.

ads

“Sesuai SOP kita telah memanggil yang bersangkutan melalui surat pada bulan Juli dan akan menerbitkan surat pemanggilan kedua,” ujar Kasi Pidum.

Ia menyebut, terdakwa PW juga pernah menjalani tahanan rumah selama dalam proses ke pengadilan kurang lebih satu bulan.

“Terhadap terdakwa PW pernah dilakukan tahanan rumah,” imbuhnya.

Terpisah, menanggapi pernyataan pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas putusan pengadilan terhadap terdakwa PW, Ketua BPD Iwin Sugianto Fau, kepada awak media Jumat (19/8/2022) mendorong pihak Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli untuk segera melakukan eksekusi putusan pengadilan yang inkracht itu.

“Saya sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa Bawofanayama mewakili seluruh masyarakat Desa Bawofanayama, mengharapkan agar Putusan Mahkamah Agung tersebut dapat sesegera mungkin dieksekusi,” tandasnya.

Menurut dia, melihat banyak laporan masyarakat terhadap terdakwa PW di Polres Nias Selatan, sehingga pihaknya khawatir terus bertambah korban yang lain akibat perbuatan terdakwa itu.

“Karena kami melihat terus berjatuhan korban dengan adanya laporan masyarakat kepada Polres Nias Selatan tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, mengingat putusan ini sudah sangat lama, kami BPD mewakili masyarakat desa Bawofanayama sangat prihatin dengan penegakan hukum di Kepulauan Nias ini yang begitu lamban sekali,” ujarnya.

Menurut dia, dalam penegakan hukum ini terkesan seakan-akan tumpul kepada orang yang mempunyai jabatan sementara untuk warga biasa yang mempunyai masalah, diduga lebih cepat diproses.

“Seakan-akan hukum ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Oleh sebab itu, kami warga desa Bawofanayama mendesak Kejaksaan Gunungsitoli supaya sesegera mungkin dilakukan penahanan terhadap terdakwa PW alias ama JW yang juga sebagai Kepala Desa Bawofanayama,” tandasnya.

Diketahui, dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Medan tertanggal 22 Maret Tahun 2021 atas Banding JPU, dimana terdakwa PW divonis 3 (tiga bulan) penjara. (Suasana H)