MA Rekomendasikan 52 Penjatuhan Sanksi Disiplin Sepanjang Tahun 2020

Nasional1127 Dilihat

Jakarta, LiniPost- Sepanjang tahun 2020, Mahkamah Agung (MA) menerima sebanyak 3.512 pengaduan.

Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan, dari total pengaduan tersebut sebanyak 1.684 di antaranya telah selesai di proses.

“Sisanya sebanyak 1.828 pengaduan masih dalam proses penanganan sepanjang tahun 2020,” papar Muhammad Syarifuddin pada Refleksi Akhir Tahun MA Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Menurut Muhammad Syarifuddin, selama tahun 2020, pihaknya bersama Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim yang mendapatkan sebanyak 52 rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung.

Sementara, sebanyak 11 rekomendasi telah ditindak lanjuti dengan penjatuhan sanksi, sedangkan sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindak lanjuti.

“Sebanyak 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial dan dua rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi.  Dari 39 pengaduan pelanggaran teknis yang diajukan Komisi Yudisial tersebut diduga ada pelanggaran kode etik. Maka sesuai Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PP/MA/9/2012 dan Nomor 02/PP/KY/09/2012 tentang Panduan Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” pungkasnya.

Ia menambahkan, jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan termasuk rekomendasi dari Komisi Yudisial periode 2020 sebanyak 161 pendispilinan yang terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan.

Ia merinci, sebanyak 97 sanksi yang dijatuhkan kepada hakim dan hakim ad hoc, terdiri atas sembilan sanksi berat, 20 sanksi sedang dan 68 sanksi ringan. Pejabat teknis yang terdiri dari panitera, panitera muda, panitera penggati, juru sita dan juru sita pengganti sebanyak 43 sanksi. Terdiri dari 10 sanksi berat, empat sanksi sedang dan 29 sanksi ringan. (Hartono)