MAPAN Minta Parpol Tak Dukung Calon Kada Mantan Pecandu Narkoba

Daerah, HEADLINE576 Dilihat

Medan, LiniPost – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Masyarakat Penggiat Anti Narkoba (MAPAN) Republik Indonesia (RI), meminta kepada seluruh partai politik (parpol) untuk tidak mengusung bakal calon (balon) kepala daerah, yang merupakan mantan penyalahguna atau pecandu narkoba.

Pasalnya, seseorang yang pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dinilai berpotensi bakal mengulangi (kambuh) melakukan hal serupa, serta berpotensi mengidap gangguan kesehatan psikologis.

ads

“Mantan pecandu narkoba sangat rentan kambuh untuk mengulangi perbuatan serupa (menggunakan narkoba). Dalam dunia medis, disebut dengan istilah Relapse. Jadi, kami meminta dengan tegas, seluruh parpol untuk tidak mendukung balon kepala daerah yang memiliki riwayat bekas pecandu narkoba,” tegas Sekertaris DPP MAPAN RI, Andhy P Nainggolan ST, Senin (1/9/2020).

Andhy menyebut, bukan soal dipilih atau tidaknya oleh rakyat, namun balon yang memiliki riwayat bekas penyalahgunaan atau pecandu narkoba itu, dicalonkan atau tidaknya oleh parpol pengusung.

Atas dasar itu, Andhy menegaskan kepada seluruh partai politik untuk memperketat seleksi bakal calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada serentak yang rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Parpol harus memperketat seleksi bakal calon yang akan diusung dengan mengutamakan kejujuran dan keadilan. Jangan sampai parpol tidak melihat rekam jejak calon yang akan diusung. Artinya, jika masih ada calon lain yang ingin maju, kenapa harus memilih orang yang memiliki riwayat pecandu (narkoba),” tukasnya.

Ia juga meminta dan menegaskan kepada seluruh masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih dengan melihat riwayat serta rekam jejak orang yang bakal menjadi pimpinannya.

“Jadi saya meminta dan berharap kepada parpol agar merekomendasikan balon kepala daerah lebih selektif. Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih cerdas siapa yang akan menjadi pimpinan di daerahnya, dengan melihat riwayat serta rekam jejaknya,” ucapnya.

Menurut dia, seluruh Parpol pendukung harus jujur saat penyeleksian tes urine, karena banyak terjadi dugaan manipulasi data tes urine yang diduga dilakukan panitia seleksi.

“Jadi saya menghimbau, penyeleksian tes urine kandidat bakal calon tidak hanya sebatas bebas narkoba saat tes urine hari itu. Karena, bisa saja hasil tes yang dilakukan saat ini negative, padahal pekan lalu atau bulan lalu, hasilnya positif. Jadi, upayakan harus melihat riwayat serta rekam jejaknya,” tegasnya.

Senada juga ditegaskan Ketua Umum DPP MAPAN RI, Dr H Dedi Iskandar Batubara MSP. Ia meminta agar bakal calon kepala daerah bekas pecandu narkoba, mengurungkan niat atau mengundurkan diri dalam pencalonannya di Pilkada 2020.

“Bakal calon kepala daerah yang merupakan atau merasa dirinya pernah menjadi pecandu, sebaiknya mengurungkan niatnya untuk maju. Kami (MAPAN RI) akan terus memantau sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” tegas anggota DPD/MPR RI atau Senator Dapil Sumut tersebut. (Syaifuddin Lbs)