Marudut Simanjuntak Sebut Yayasan Sari Asih Nusantara Belum Pailit

Daerah, HEADLINE1295 Dilihat

Tanah Karo, LiniPost – Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Yayasan Sari Asih Nusantara, Marudut Simanjuntak, SH, MH, MBA mengatakan bahwa, Yayasan Sari Asih Nusantara belum dalam keadaan pailit tapi, masih tahap PKPU.

“Yang artinya, kewajiban pembayaran kepada nasabah masih ditunda dan menunggu putusan lebih lanjut lagi,” kata Marudut saat diwawancarai LiniPost.com di Kantor Yayasan Sari Asih Nusantara di Jalan Jamin Ginting, Perumahan Sari Nembah Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis, (1/7/2021).

ads

Ia mengatakan, dalam proses PKPU ini, pihaknya selaku pengurus yang diangkat pemerintah, akan melakukan proses pendaftaran terhadap nasabah Yayasan dan verivikasi terhadap tagihan, untuk mengetahui berapa jumlah nasabah dan berapa jumlah tagihan.

“Dan dari situ kita akan tahu berapa sebenarnya harta Yayasan Sari Asih Nusantara ini. Dalam hal ini nantinya, pihak Yayasan Sari Asih Nusantara ini akan mengajukan proposal perdamaian,  sesuai dengan jadwal yang ada, dan gunanya untuk memberi kepastian pengembalian dana nasabah. Disini lah nanti keputusan ada di pihak nasabah dan pihak yayasan, apakah proposal diterima atau ditolak,” jelasnya.

“Apabila proposal perdamaian itu ditolak, maka posisi Yayasan Sari Asih Nusantara akan pailit. Dan ketika Yayasan pailit, sesuai pengalaman kita kasihan nasabah, karena itu perlu dicari solusi terbaik antara nasabah dan yayasan,” lanjutnya.

Ketika disinggung mengenai aset Yayasan Sari Asih Nusantara, Marudut mengatakan bahwa, Yayasan memiliki 18 aset tanah, berupa bentuk kantor dan bangunan serta 1 unit kendaraan roda empat dan semua aset ini berada di wilayah Sumatra Utara, diantaranya di Medan, Kabanjahe dan daerah lainnya.

“Saat ini juga, pihak pengurus PKPU Yayasan ini masih mendata semua data nasabah yang ada di kantor cabang- cabang daerah. Dan sampai hari ini ,pihak pengurus PKPU Yayasan sudah menerima 1100 lebih yang mendaftar secara online dan 100 lebih data nasabah yang mendaftar secara offline,” ungkapnya.

Adapun untuk mendaftarkan tagihan nasabah yayasan Sari Asih Nusantara ini, pihak yayasan memberikan link secara online dan offline. Dan untuk online, pihak yayasan memberikan e-from pada link http.//bit.ly/formulirtagihanYSAN atau mengisi secara offline dengan mendownload formulir tagihan melalui link http.//bit.ly/forformulirysandownload

Disamping itu, ia juga meminta perwakilan nasabah untuk mengikuti sidang dan rapat di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Medan di Jalan Pengadilan No. 8 Medan. Mereka hanya meminta perwakilan nasabah, karena kondisi pandemi Covid-19.

Adapun agenda tersebut adalah:

1. Rapat kreditor pertama, hari Senin, 5 Juli 2021 pukul 10.00 WIB sampai selesai, bertempat di Ruangan rapat kreditor Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan No. 8 Medan.

2. Batas akhir pengajuan tagihan kreditor, hari Senin 19 Juli 2021 pukul 10.00 WIB sampai selesai, bertempat di Sekretariat pengurus Yayasan Sari Asih Nusantara (dalam PKPU) Jalan Mangkubumi No 4 Medan.

3. Rapat pra verivikasi/pra pencocokan tagihan, hari Rabu 21 Juli 2021 pukul 09.00 WIB sampai 15.00. WIB (untuk kreditor dari cabang Medan, Padang bulan, tanjung Morawa dan Lubukpakam).

Untuk kreditor cabang Kabanjahe, Pematang Siantar, Pematang Raya, dan Sidikalang, diadakan pada Kamis 22 Juli 2021

Sedangkan, untuk kreditor cabang Pangururan, Ambarita, Mogang, Porsea, Siborong-borong dan Dolok sanggul, diadakan hari Jumat 23 Juli 2021 di Wisma Marendal Medan Jalan Bajak 2 No. 85 Medan.

4. Rapat verivikasi/pencocokan piutang kreditor dan verivikasi pajak hari Senin 26 Juli 2021 di ruang rapat Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Medan di Jalan Pengadilan No. 8 Medan.

5. Rapat pembahasan rencana perdamaian dan pemungutan suara atas rencana perdamaian, hari Senin 2 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB sampai selesai bertempat Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan No. 8 Medan.

6. Rapat permusyawaratan majelis hakim hari 5 Agustus 2021 bertempat di ruang sidang Cakra VII Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan No.8 Medan.

Diberitakan sebelumnya, sekitar ratusan nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara yang berada di Kabupaten Karo, pada Kamis, (1/7/2021), menggeruduk Kantor Yayasan tersebut di Jalan Jamin Ginting Perumahan Sari Nembah Kabanjahe, untuk menuntut pengembalian uang pendidikan yang mereka tabung, yang diperuntukan untuk pendidikan anak mereka.

Para nasabah tersebut berasal dari berbagai daerah di Kabupaten Karo. Menurut keterangan nasabah, dalam sistem perjanjian pihak yayasan dengan nasabah, pencairan dana pendidikan tersebut, dicairkan setelah anak menyelesaikan tingkat pendidikannya, baik tingkat Sekolah Dasar sampai tingkat SMA. Namun, hingga sejumlah anak nasabah menamatkan pendidikan nya sesuai dalam perjanjian yang disepakati, belum juga dicairkan oleh pihak yayasan.

Dana pendidikan itu, dikutip petugas yayasan langsung dari rumah ke rumah kepada para nasabah, dengan cicilan antara Rp. 30.000 sampai Rp. 100.000 per bulan. Dan ada juga nasabah yang menabung lebih dari Rp. 100.000.   (Teguh Andika)