Teguran Bupati Tak Dihiraukan, Oknum Kades Silima Banua Nisut Terancam Diberhentikan

Daerah, HEADLINE442 Dilihat

Nias Utara, LiniPost – Camat Tuhemberua mengusulkan pemberhentian oknum YG dari jabatan Kepala Desa (Kades) Silima Banua Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara (Nisut), berhubung yang bersangkutan (Kades) belum menyampaikan kewajibannya sebagai Kades Silimabanua.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Nisut, A’aro’o Zalukhu, saat dikonfirmasi LiniPost.com, Jumat, (2/7/2021) di Ruang Kerjanya mengatakan, telah menerima surat dari Camat Tuhemberua, tentang usul pemberhentian terhadap oknum Kades Silima Banua yang ditujukan kepada Bupati Nisut Cq. Dinas PMD.

ads

“Kemarin pada Kamis 1 Juli 2021, kita sudah menerima surat dari Camat Tuhemberua yang ditujukan kepada Bupati Nisut Cq. Dinas PMD, tertanggal 30 Juni 2021, perihal usul pemberhentian Kepala Desa Silima Banua YG,” tutur A’aro’o.

Kadis menjelaskan, usul Pemberhentian oknum Kades itu berhubung karena belum menyampaikan LKPPD kepada BPD sebagaimana teguran tertulis yang dikeluarkan Bupati Nisut kepada Kades Silima Banua tertanggal 18 Juni 2021.

“Usulan pemberhentian Kades Silima Banua dimaksud, sedang kita proses untuk segera diteruskan kepada Pak Bupati. Mudah-mudahan, Senin atau Selasa minggu depan sudah ada jawaban dari Pak Bupati,” pungkasnya.

Terpisah, Inspektur Kabupaten Nisut, Tolanaso Gea, kepada LiniPost.com di Ruang kerjanya, pada Jumat, (2/7/2021), menuturkan, pihaknya telah melakukan monitoring di Desa Silima sebagaimana intruksi Bupati Nisut untuk memantau / monitoring terkait teguran tertulis yang ditujukan kepada Kades Silimabanua.

“Kita sudah 2 (dua) kali datang di Desa Silima Banua, terakhir tanggal 28 Juni 2021 melakukan monitoring untuk memastikan apakah teguran Bupati sudah ditindaklanjuti atau dilaksanakan oleh Kades Silima Banua.Ternyata, Kades Silima  Banua hingga tanggal 28 Juni 202, belum melaksanakan sebagaimana teguran tertulis dari Bupati Nisut, hasilnya telah kita sampaikan kepada Pak Bupati melalui surat pada tanggal 29 Juni 2021,” ujar Inspektur.

Senada juga dikatakan oleh Wakil Ketua BPD Silima Banua, Asa’eli Gea, di mana hingga saat ini, BPD Silima belum menerima LKPPD dari Kades Silimabanua sebagaimana penegasan Bupati Nisut dalam teguran tertulis (poin 3) berbunyi, sehubungan dengan saudara tidak melaksanakan kewajiban, maka kepada saudara diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis agar saudara segera melaksanakan kewajiban dengan menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada BPD Silimabanua Kecamatan Tuhemberua.

“Kita sangat berharap Pak Bupati Nisut secepatnya memberikan sanksi tegas kepada Kades Silima Banua sebagaimana teguran tertulis untuk Kades Silima Banua (poin 4) berbunyi, “apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja saudara (Kades) tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada poin ke 3 (tiga), maka kepada saudara akan diberikan sanksi administratif yang lebih berat berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian dari jabatan Kepala Desa Silimabanua, tentu berdasarkan prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ucap Asa’eli menirukan bunyi surat Bupati Nisut.

LiniPost.com sudah berusaha melakukan konfirmasi kepada Kades Silima Banua YG melalui selulernya ke nomor 08126553xxxx, namun nomor tersebut tidak dapat menerima panggilan. Dikonfirmasi lewat SMS hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.

Diketahui sebelumnya, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu telah memberikan teguran tertulis kepada Kades Silima Banua YG lantaran yang bersangkutan belum melaksanakan kewajiban sebagai Kades sebagaimana teguran tertulis Nomor: 140/499/DPMD-III/VI/2021 tertanggal 18 Juni 2021. (Man Lahagu)