Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Terpadu UINSU

Medan, LiniPost – Polda Sumut menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung terpadu kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Ajaran 2018.

Salah satu yang ditetapkan polisi sebagai tersangka adalah Rektor UINSU, Prof Dr S MAg, beserta dua orang lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU berinisial SS, serta Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa berinisial JS.

ads

Pembangunan gedung yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) tersebut, hingga saat ini mangkrak atau tidak selesai dikerjakan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan bahwa berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumut, dalam kasus tersebut negara dirugikan mencapai lebih dari Rp10 miliar.

“Penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp10.350.091.337,98,” terang Tatan dalam rilisnya yang diterima, Rabu (2/9/2020).

Diungkapkan Tatan, pihaknya telah menyita beberapa barang bukti berupa kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun 2018, dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, serta laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.

Dijelaskannya, pada Juli 2017 lalu, Rektor UINSU memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumut nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/07/2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721,00, dan disetujui sebesar Rp50 miliar.

“Namun sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Padahal negara telah membayarkan 100% dalam pembangunan gedung tersebut,” terangnya. (Syaifuddin Lbs)