Polres Nisel Periksa Tersangka Dugaan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

HEADLINE, Nasional5376 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Penyidik Unit PPA Satreskrim, Polres Nias Selatan pada Selasa, (02/05/2023) melakukan pemeriksaan terhadap ST diduga sebagai terduga pelaku persetubuhan terhadap M anak di bawah umur yang terjadi, di salah satu Desa, Kabupaten Nias Selatan.

Pemeriksaan tersangka dibenarkan Kasat Reskrim Polres Nisel AKP Fredy Siagian, saat dikonfirmasi, lewat pesan WhatsApp, Selasa (02/05/3023).

ads

“Saat ini lagi pemeriksaan sebagai tersangka,” jawab Kasat. Saat ditanya apakah tersangka sudah diperiksa di Satreskrim hari ini, secara singkat Kasat menjawab ya.

“Inisial terlapor ST,” jawab Fredy saat ditanya siapa inisial tersangka atau terlapor.

Lalu, ditanya apakah terhadap terduga pelaku akan dilakukan penahanan hari ini, Kasat menjawab belum tau karena lagi pemeriksaan.

“Belum tau Pak, masih pemeriksaan,” jelasnya.

Ia membenarkan jika penetapan ST sebagai tersangka berdasarkan hasil dari pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.

Diberitakan sebelumnya, orang tua korban saat dikonfirmasi LiniPost.com lewat Video Call WhatsApp, Jumat, (14/04/2023), membenarkan kejadian tersebut dan telah melaporkan hal itu ke pihak Polres Nisel.

Orang tua (Ortu) korban menuturkan, awal diketahui korban hamil, yaitu pada bulan Februari 2023 ketika ada surat panggilan dari pihak sekolah. Lalu, Ortu korban mempertanyakan hal itu ke korban dan korban mengaku bahwa perbuatan tersebut telah lama dilakukan terduga pelaku, yakni sejak korban masih kelas VI SD dimana S melakukan perbuatannya berulangkali dengan cara paksa di Gedung SD korban sekolah.

Kemudian, sambung Ortu korban, saat korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP, terduga pelaku kembali melakukan perbuatannya berulangkali di tempat berbeda hingga korban hamil 7 bulan.

Setelah mendengar pengakuan korban, keluarga korban kemudian meminta pertanggungjawaban terduga pelaku, namun terduga tidak mengakui perbuatannya hingga kemudian ayah korban membuat surat Laporan Polisi (LP).

Akibat peristiwa tersebut, korban hingga kini masih mengalami trauma.

“Harapan kami dari keluarga supaya pihak Polres Nias Selatan segera menangkap terduga pelaku tindak pidana kejahatan terhadap anak ini, karena hingga saat ini terduga masih belum diamankan oleh pihak yang berwajib,” tutup orang tua korban.

Sementara, terduga pelaku S saat dikonfirmasi terkait ini, lewat pesan WhatsApp, Jumat (15/4/2022), centang biru tapi tidak direspon. Lalu, kembali dihubungi lewat sambungan telepon seluler, pada Sabtu (15/4/2022), diangkat tapi yang mengangkat telepon mengaku abang dari terduga S dengan berucap kalau ada yang dibilang ke S, melalui dia dan akan disampaikan ke S, lantaran S lagi ke luar rumah.

“Kalau ada yang bapak bilang kepada Saudara S, melalui saya nanti saya sampaikan samanya, karena dia lagi ke luar rumah,” ujar oknum yang mengangkat telepon tersebut dan memutus komunikasi. Kemudian, dihubungi kembali, teleponnya sedang sibuk. (Aman)