Batam, LiniPost – Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Awal Syaban Harahap, SIK didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek KKP Iptu Noval Adimas Ardianto, STrk, dalam keterangannya di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, Selasa (27/12/2022) menuturkan, pihaknya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
“Dalam waktu 10 hari Polsek Kawasan Pelabuhan Batam berhasil melakukan pengungkapan PMI ilegal terjadi di 2 TKP dengan mengamankan terduga pelaku berinisial MSS (51 Tahun), MS (22 Tahun), MK (40 Tahun),” ujar Kapolsek.
Ia menjelaskan, penangkapan yang pertama pada tanggal 17 Desember 2022 di Pelabuhan Ferry International Batam Centre, sekira pukul 05.50 WIB.
“Berawal saat Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada dugaan tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal di Pelabuhan Ferry International Batam Centre. Kemudian Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang telah membelikan tiket diduga calon PMI ilegal yang hendak diberangkatkan dan menempatkan 6 orang diduga calon PMI tersebut ke negara Singapura,” ungkapnya.
Dan diduga akan diberangkatkan lagi melalui transportasi udara ke negara Kamboja dengan tujuan hendak bekerja, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan mengamankan serta membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan guna melakukan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut.
“Untuk penangkapan yang kedua terjadi pada tanggal 26 Desember 2022 di Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang sekira pukul 06.30 WIB, saat Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan beserta anggota Pos Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia yang diduga akan memberangkatkan 4 orang CPMI melalui Pelabuhan Domestik Sekupang menuju Provinsi Riau (Bengkalis). Selanjutnya akan diberangkatkan lagi ke negara Malaysia untuk bekerja, kemudian pelaku tersebut dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan guna penyidikan lebih lanjut,” papar Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit kendaraan minibus daihatsu xenia, 1 buah handphone android samsung galaxy A02S warna hitam, 1 buah handphone ios iphone 7 plus warna hitam. Lalu 6 buah paspor milik terduga korban calon PMI, 6 buah tiket kapal ferry majestic tujuan harbourfront (SGD) milik terduga korban calon PMI, 1 buah kartu nama salah satu Money Changer, 1 buah kartu nama bertuliskan SP Hotel (tempat penginapan), 1 unit kendaraan minibus daihatsu ayla, 1 buah handphone android OPPO A12 warna hitam, 4 buah paspor milik terduga korban calon PMI, 1 buah KTP yang diduga pelaku PMI, 1 buah kartu ATM BCA, 1 buah buku tabungan a.n pelaku MK, uang tunai senilai Rp. 14.600.000.
Ia menuturkan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat kemudian BIN Perwakilan Kepri dan Bareskrim, melakukan penyelidikan bersama sama.
“Pelaku MSS dan MS bermodus memberangkatkan korban atau calon PMI ilegal melalui pelabuhan Ferry International Batam Centre ke negara Singapura, lalu diberangkatkan lagi ke negara Kamboja melalui transportasi udara dengan iming iming pekerjaan. Pelaku mengaku sudah 2 kali lolos mengirimkan PMI illegal sejak bulan Juni 2022.,” pungkas dia.
Untuk pelaku MK bermodus memberangkatkan korban atau calon PMI ilegal melalui pelabuhan Ferry Domestik Sekupang ke Provinsi Riau (Bengkalis), selanjutnya diberangkatkan lagi ke negara Malaysia.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang akan berangkat ke luar negeri atau yang akan bekerja atau mencari nafkah supaya berangkat secara prosedur. “Jangan main main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara illegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa di pertanggung jawabkan tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja,” tukasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 K.U.H.Pidana, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah). (Pinter Lature)