Serda AAM dan Dua Orang Sipil Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Kasus Pembunuhan Eks Casis Bintara TNI AL Asal Nisel

HEADLINE, Nasional1959 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost –  Oknum TNI AL Serda AAM bersama 2 orang warga sipil bernisial MMA dan T ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan terhadap Korban inisial IST Eks Casis Bintara TNI AL, Gelombang II, Tahun 2022.

Danlanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, SE., M. Tr, Hanla, MM, CHRMP didampingi oleh Dandenpom Lanal Nias Mayor Laut (PM) Afrizal dan Danposal Lahewa Letda Laut (T) Jonni Wanto Harefa pada saat jumpa pers, di Mako Lanal Nias, Jl. Baloho Indah, No.1, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (30/3/2024), memaparkan, pada tanggal 25 Maret 2024 diterima laporan awal secara lisan dari masyarakat an. LT (48), warga Desa Lahusa ldanotae, Kec. Idanotae, Kab. Nisel ke Posal Gunung Sitoli dan diterima Letda Laut Jonni Wanto Harefa perihal kehilangan anggota keluarga setelah bersama dengan anggota TNI AL Lanal Nias. Kemudian diarahkan untuk membuat laporan resmi didampingi ke Mako Lanal Nias.

ads

Baca Juga: Jalan Menuju Kantor BKD, Dinas Kominfo dan BPBD Nisel Rusak Butuh Perhatian Pemkab

Selanjutnya, kata Wishnu, pada tanggal 26 Maret 2024, LT orang tua dari IST (22), melapor kepada TNI AL Lanal Nias, bahwa anaknya telah hilang kontak dengan keluarga sejak tanggal 22 Desember 2022, dimana anak tersebut pada tanggal 16 Desember 2022 berangkat dari Nias menuju ke Padang bersama dengan Serda AAM yang berdinas di Denpom Lanal Nias.

“Korban IST sebelumnya benar telah mengikuti seleksi calon bintara di Lanal Nias tahun 2022 dan dinyatakan tidak lulus, namun kemudian Serda AAM menjanjikan kepada pihak keluarga bisa membantu untuk meloloskan tanpa tes dengan imbalan uang sekitar lebih dari Rp.200 juta, yang diserahkan oleh keluarga IST kepada Serda AAM secara bertahap baik secara cash maupun transfer,” pungkas Danlanal.

Sebelumnya, sambung dia, Serda AAM mengenal keluarga korban pada awal bulan Juli 2022 di Posal Gunung Sitoli melalui abang kandung korban yang sudah kenal dengan saudara AAM dan ada pembicaraan untuk meloloskan korban menjadi seorang anggota TNI AL. Lalu, pada tanggal 19 Juli 2022 mereka mengadakan pertemuan dengan keluarga korban di Pasar Ya’ahowu, Lantai 2, Gunungsitoli untuk menyampaikan bahwa ada biaya tertentu dan keluarga korban menyanggupi untuk memberikannya.

Baca Juga: Lanal Nias Bertindak Cepat Tahan Serda AAM Terkait Kasus Hilangnya Casis Bintara TNI AL

“Kemudian, Tanggal 27 Juli 2022 korban mendaftar sebagai Calon Bintara TNI AL dan penyerahan uang yang telah disepakati dilakukan secara bertahap oleh orang tua korban kepada oknum tersebut saudara AAM. Itulah laporan keluarga yang disampaikan keluarga kepada Dandenpomal,” tutur Danlanal.

Mengetahui hal tersebut, kemudian Komandan Lanal Nias menindaklanjuti laporan itu dengan memerintahkan Dandenpomal agar melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap terduga pelaku Serda AAM.

Setelah itu, pada tanggal 28 Maret 2024, tim pemeriksa mendapatkan pengakuan bahwa Serda AAM bersama seorang warga sipil yaitu, inisial MAA telah menghilangkan nyawa IST pada tanggal 24 Desember 2022 sore dengan cara ditusuk di bagian perut menggunakan pisau dan mayatnya dibuang di jurang daerah Talawi Sawahlunto, Sumatera Barat.

“Jika ada lagi pihak-pihak terkait lainnya dalam kasus ini akan kami informasikan selanjutnya,” ujar Kolonel Wishnu.

Terkait hal ini, jelasnya, pihaknya berkoordinasi dengan komando atas dalam hal ini Lantamal II Padang dan Koarmada I dan untuk proses hukum selanjutnya dilimpahkan ke Lantamal II Padang sesuai TKP dugaan Pidana tersebut.

Baca Juga: Kantor Korwil Dinas Pendidikan Toma Nisel Diduga Tak Difungsikan dan Dibiarkan Terlantar

Tak hanya itu, TNI AL akan memberi sanksi setimpal dengan perbuatan tersangka yang mencoreng nama baik TNI.

“Penyidik TNI AL juga bersinergi dengan Polri dalam hal ini Polres Sawahlunto dan Polres Solok, juga dengan pihak keluarga sebagai pelapor mengenai perkembangan penyidikan,” tukas Wishnu Ardiansyah.

Di samping itu, oknum AAM melakukan perbuatannya atas kekuasaannya sendiri dan tidak diketahui oleh Komandan dan Mako Lanal Nias.

Ketiga tersangka sudah diamankan dan terhadap oknum Serda AAM dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.