Tiga Parpol Usul Pemakzulan Bupati Labuhanbatu

Daerah, Politik914 Dilihat

Rantau Prapat, LiniPost – Tiga Partai Politik yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Labuhanbatu memerintahkan kader mereka di DPRD Labuhanbatu untuk menginisiasi pemakzulan Bupati Labuhanbatu.

Hal itu disampaikan ketiga petinggi partai ini sekaitan dengan dugaan banyaknya pelanggaran hukum dan norma yang melibatkan Bupati Labuhanbatu, ASD.

ads

“ASD diduga sudah melanggar sumpah dan janji jabatan, kami instruksikan para kader menginisiasi pemakzulan,” kata Dahlan Bukhari Ketua PDIP, Umar Lubis ketua PKB dan Muniruddin SAg Ketua PPP Labuhanbatu, ketika dihubungi di tempat terpisah, Kamis (25/06/2020).

Ketiga petinggi partai ini sepakat untuk menyuarakan arus bawah, sebab AS telah menyebabkan keresahan di masyarakat akibat perbuatanya yang melanggar sumpah dan janji sebagai Bupati Labuhanbatu dan dinilai tidak tepat lagi untuk memimpin Labuhanbatu.

Dijelaskan Dahlan, sebagaimana yang termaktub dalam PP No 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota serta Wakil Walikota pasal 7 ayat (2) berbunyi : Sumpah/janji jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dan wakil gubernur/bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.”

“Bahwa berdasarkan sumpah jabatan tersebut, sangat terlihat yakni kepala daerah memiliki tugas dan tanggungjawab berlaku baik dan adil serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa selain melaksanakan UUD 1945 secara mutlak serta UU dan produk turunanya,” ungkap Dahlan yang merupakan mantan Ketua DPRD Labuhanbatu tersebut.

“Namun kita ketahui bersama saat ini seluruh isi sumpah jabatan itu dilanggar,” sambung Muniruddin.

Diuraikan Munir, bahwa dalam hal kasus sengketa jabatan Sekda Labuhanbatu yang mana saat ini diketahui sesuai putusan Mahkamah Agung nomor: 30PK/TUN/2020 yang dimohonkan Bupati Labuhanbatu atas perkara TUN nomor :117/G/2017/PTUN-MDN telah ditolak.

Sehingga Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe diwajibkan mengembalikan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu kepada Muhammad Yusuf Siagian.

Dimana sebelumnya Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jendral Otonomi Daerah telah melayangkan surat bernomor : 850/175/OTDA, tanggal 9 Januari 2020 yang isinya memerintahkan Gubernur Sumatera Utara sebagai perwakilan pemerintah pusat agar dapat memerintahkan Bupati Labuhanbatu melaksanakan putusan PTUN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni mengembalikan jabatan Muhammad Yusuf Siagian sebagai Sekda Labuhanbatu.

Kemudian, Gubernur Sumatera Utara juga melalui surat nomor: 800/1334/BKD/III/2020 Tanggal 10 Maret 2020 yang ditandatangani Sekda Provinsi Sumut Hj. Sabrina telah memerintahkan Bupati Labuhanbatu untuk melaksanakan isi keputusan PTUN sesuai perintah Menteri Dalam Negeri.

Namun diduga ada pembangkangan yang dilakukan oleh Andi Suhaimi Dalimunthe yang hingga kini tidak mau melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung tersebut. Sehingga unsur memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, sudah dilanggar oleh AS.

Apalagi dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 secara jelas mengatur mekanisme pemberhentian Kepala Daerah melalui usulan DPRD, dapat dilihat dalam Pasal 79, 80, 81, dan 82 UU Pemda.

“Pemberhentian melalui usulan DPRD dapat dilakukan terhadap kepala daerah yang melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajibannya, melanggar larangan, atau melakukan perbuatan tercela,” papar mereka.

Nantinya, pemakzulan atau impiecmenth ini akan dimulai dengan membentuk panitia khusus (Pansus) berdasarkan hasil temuan Pansus, DPRD Kabupaten dalam rapat paripurna, akan menyepakati pengusulan pemberhentian Bupati usulan DPRD itu kemudian diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA), sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf c UU Pemda, MA kemudian memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima MA. Putusan MA ini akan bersifat final.

Selanjutnya, pimpinan DPRD menyampaikan putusan MA kepada Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakam pemberhentian Bupati.

Bupati Labuhan Batu, Andi Suhaimi Dalimunthe saat dikonfirmasi terkait ini lewat pesan singkat  (SMS), Sabtu, (26/6/2020), tidak dibalas. (Syaifuddin)