3 Saksi Sebut Penetapan Lahan TPA Tidak Disosialisasikan Kepada Masyarakat

Tanah Karo, LiniPost – Sidang tindak pidana korupsi studi kelayakan untuk pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo TA 2015, dengan terdakwa Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, BK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan R sebagai konsultan, kembali digelar, di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/10/2020).

Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karo, Andriany Sitohang, Akbar Pramadhana dan Pola Matua Siregar, menghadirkan 6 saksi, yakni saksi Elly Sevtini Br Ginting, Abel Sembiring, Peristiwa Sembiring, dan Kuning Br Brahmana, selaku perantara jual beli dan masyarakat, Teridah Ginting selaku pemilik tanah dan saksi Ingan Sinik Br Ginting selaku pembeli tanah dari pemilik tanah.

ads

Menurut keterangan saksi Elly Sevtini Br Ginting, Abel Sembiring dan Peristiwa Sembiring, pada Tahun 2015 sebelum dimulainya kegiatan studi kelayakan, antara Saksi Candra Tarigan, Saksi Kuning Br Brahmana dan Saksi Elly Sevtini Br Ginting, sudah sering bertemu untuk membicarakan pembelian tanah di Desa Dokan. Pada masa studi kelayakan juga tidak pernah dilakukan sosialisasi ke masyarakat Desa Dokan terkait akan dibangunnya TPA, sehingga masyarakat Desa Dokan merasa keberatan desa mereka dijadikan Lokasi TPA Sampah.

Apalagi Desa Dokan merupakan Desa Wisata Budaya dan merupakan pintu masuk kawasan Geopark Danau Toba.

Sedangkan keterangan saksi Ingan Sinik Br Ginting menyebut, tanah yang terletak di Desa Dokan tersebut dilunasi pada awal 2016 dengan sisa pembayaran 800 juta setelah sebelumnya di akhir 2015 dipanjar oleh saksi sebanyak 300 juta. Sehingga total harga tanah tersebut di beli Ingan Sinik Br Ginting dari Saksi Teridah Ginting sebesar Rp. 1,1 Miliar untuk luas +- 7 hektar dan selanjutnya dijual kembali ke Pemkab Karo pada November 2016 dengan harga Rp. 2 Miliar untuk luas 5 hektar.

Usai mendengarkan keterangan saksi, melalui persidangan yang digelar secara Video Confrence  (Vidcon), majelis hakim pun menunda persidangan Minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli.

“Atas keterangan para saksi tersebut kedua Terdakwa tidak ada keberatan. Dan sidang pun ditunda hingga Minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli,” ucap Kasi Pidsus Kejari Karo Andriany Sitohang, kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Diketahui, dalam kasus itu sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah terdakwa. Mereka masing-masing, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, BK dan R sebagai konsultan, dan CT selaku kuasa anggaran dalam kasus pengadaan lahan TPA Dokan, Kerugian negara pada kasus tersebut sebesar Rp.1,7 Miliar. (Teguh Andika)