Videonya Sempat Viral, Terduga Penganiaya Penjaga Musholla Diringkus

Medan, LiniPost – Personil Polsek Medan Helvetia meringkus seorang pria berinisial AR alias TMS (39) warga Tanjung Gusta Medan, terduga pelaku penganiaya seorang Marbot (penjaga musholla) yang videonya sempat viral di Media Sosial.

“Pelaku AR alias TMS, terduga penganiaya Marbot berhasil kami amankan. Selanjutnya, pelaku diboyong ke mako untuk dilakukan penyidikan lebihlanjut,” kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean, Kamis (15/10/2020) di Mapolsek Medan Helvetia.

ads

Menurutnya, saat diinterogasi, pelaku penganiayaan yang terjadi pada Kamis 17 September 2020 lalu sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Klambir V Gang Ima Tanjung Gusta Medan Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan itu, telah mengakui perbuatannya.

Dia menjelaskan, dugaan penganiayaan tersebut berawal saat korban yang akrab disapa Wak Man (53) hendak menutup pintu pagar menuju musholla dan ke sungai yang sering dilalui oleh warga sekitar.

Pelaku yang merasa tidak senang atas penutupan pintu pagar tersebut, kemudian mendatangi korban dengan membawa sebuah linggis, hingga sempat terjadi cekcok mulut antara keduanya.

Dalam cekcok mulut antara keduanya, korban sempat mengeluarkan kata-kata mempersilahkan pelaku untuk memukul korban jika merasa tidak senang dengan penutupan pagar tersebut.

Mendengar perkataan korban, pelaku yang memang dari awal sudah emosi, diduga langsung mendaratkan pukulan ke kaki kanan korban sebanyak satu kali, dan ke punggung korban satu kali.

Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian mendatangi Mapolsek Medan Helvetia guna membuat laporan dengan nomor LP/442/IX/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia/17/09/2020.

Berdasarkan laporan tersebut, personil Polsek Medan Helvetia langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengembangan dengan menggali informasi terkait kasus itu.

Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku sempat melarikan diri sekitar sebulan lamanya hingga akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya Jalan Klambir V Gang Ima Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.

“Pelaku yang sempat melarikan diri sekitar satu bulan, akhirnya berhasil ditangkap atas bantuan dan informasi dari warga sekitar. Kepada pelaku, dikenakan pasal 351 KUHPidana Ayat 1,” pungkasnya. (Syaifuddin Lbs)