Cegah Penyebaran Covid-19, Syahbandar Teluk Dalam Himbau Penumpang Kapal Patuhi Himbauan Pemerintah

Daerah426 Dilihat

Nias Selatan, LiniPOst – Untuk mencegah penyebaran coronavirus desease (covid-19), Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III atau Syahbandar Teluk Dalam, Takem Harita menghimbau para penumpang kapal baik yang datang maupun keluar dari Pelabuhan Teluk Dalam dapat mematuhi atau menuruti semua himbauan pemerintah.

Hal ini ia sampaikan kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Dermaga Baru Teluk Dalam, Rabu, (1/4/2020).

ads

Takem menjelaskan, himbauan-himbauan yang telah disampaikan oleh pemerintah seperti selalu mencuci tangan secara bersih dengan pakai sabun, selalu menjauhi keramaian, menjaga jarak dari orang sekitar dan beberapa himbauan lainnya diharapkan supaya dipatuhi oleh masyarakat terutama para penumpang kapal.

“Instruksi dari Kementerian Perhubungan, semua penumpang kapal baik yang masuk dan keluar harus dicek kesehatannya untuk mencegah penyebaran covid-19. Kita akan surati pihak Dinas Kesehatan Nias Selatan agar penumpang yang keluar daerah juga dicek kesehatan mereka,” pungkasnya.

Lalu, jika ada penumpang mengalami gejala terjangkit covid-19, sambung dia, supaya secepatnya diberitahukan kepada pihaknya dan kepada instansi terkait lainnya guna dilakukan penanganan sehingga tidak menyebar ke orang lain.

Pihaknya juga berencana akan mengadakan alat pengecekan terhadap penumpang kapal.

Ditanya apakah sudah ada instruksi dari pihak pusat tentang pembatasan pelayaran kapal di Nias Selatan akibat merebaknya covid-19, ia menjawab hingga kini belum ada instruksi pembatasan pelayaran kapal ke Kabupaten Nias Selatan.

“Sampai saat ini belum ada instruksi pembatasan pelayaran kapal di Nias Selatan akibat merebaknya wabah covid-19. saat ini, masih tetap berjalan seperti biasa,” tukasnya.

Sementara, menanggapi permintaan Syahbandar Teluk Dalam untuk dilakukan pengecekan terhadap penumpang kapal yang keluar daerah Nisel, Kadis Kesehatan Nisel, dr.Heny K Duha kepada wartawan mengatakan, alasan pihaknya tidak melakukan pengecekan kepada penumpang kapal yang hendak keluar daerah Nias Selatan karena Daerah Nias Selatan bukan zona merah covid-19.

“Sesungguhnya yang harus diperiksa itu adalah orang-orang atau para penumpang yang datang ke Nias Selatan. Sebab, mereka (pendatang) kebanyakan berasal dari daerah  transmisi Covid-19 atau daerah zona merah, makanya para pendatang atau penumpang dari luar daerah wajib dicek kesehatannya,” sebutnya.

Ia juga berharap agar pihak Syahbandar bersinergi melakukan pengecekan kesehatan para penumpang sesuai SOP masing-masing guna mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Nias Selatan. “Itu akan menjadi PR kita,” imbuhnya (Red)