Pilkada Ditunda Karena Corona, KPU dan Bawaslu Nisel Bekukan Sementara PPK dan Panwascam

Daerah, Peristiwa489 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Alasan karena wabah virus Corona atau Corona Virus Disiase (Covid-19), beberapa tahapan Pilkada 2020 ditunda diantaranya penundaan pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), penundaan pembentukan petugas pemutakhiran data penduduk (PPDP) dan penundaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. hal itu dikatakan Ketua KPU Nias Selatan (Nisel), Repa Duha, kepada sejumlah wartawan dikantor KPU Nias Selatan di jalan Pelita Pasir Putih Telukdalam, Rabu (01/04/2020).

Repa Duha, menuturkan hal itu berdasarkan surat keputusan KPU RI nomor 179 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

ads

“Berdasarkan surat tersebut, maka KPU Nias Selatan salah satu pelaksana tahapan Pilkada di 270 lebih Pilkada serentak diseluruh Indonesia melakukan penundaan beberapa tahapan Pilkada tersebut diantaranya penundaan pelantikan PPS, penundaan pembentukan PPDP dan penundaan pemutakhiran data daftar pemilih,” tutur Repa Duha.

Lebih lanjut, Repa Duha, menyampaikan pada surat edaran KPU RI nomor 8 tahun 2020 atas penjelasan surat keputusan KPU RI nomor 179 tahun 2020, di diktum terakhir SK PPS dikatakan bahwa akan diatur kemudian, yang artinya masa kerjanya PPS belum dapat dipastikan. “Karena kita tidak tau kapan akan berakhirnya masa Covid-19 ini,” sampainya.

Repa Duha, mengatakan bahwa berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 285 tahun 2020 tentang tindaklanjut pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2020 oleh badan ad-hoc PPK dan PPS maka KPU Nias Selatan berdasarkan surat edaran tersebut secara keseluruhan dilakukan surat perubahan SK atau penundaan masa kerja (dibekukan).

“Karena pada poin ke tiga atas surat edaran itu menyampaikan bahwa KPU untuk menunda masa kerja PPK dan Sekretariat PPK sertap PPS dan Sekretariat PPS dengan melakukan perubahan atas surat keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang pengangkatan badan ad-hoc itu sendiri. Dan itu telah kita laksanakan dan telah kita umumkan” katanya.

Disampaikannya, bahwa penundaan masa kerja PPK dan PPS tersebut, tambah Repa Duha, akan ditentukan sampai adanya keputusan atau surat edaran lebih lanjut dari KPU RI

Ditempat yang berbeda, Ketua Bawaslu Nias Selatan, Alismawati Hulu, juga mengungkapkan bahwa dengan ditundanya Pilkada serentak 2020, penyelenggara badan ad-hoc panitia pengawas kecamatan (Panwascam) diberhentikan sementara.

“Kita berhentikan sementara waktu hingga ada ketentuan kembali terkait pelaksanaan Pilkada ini,” ungkap Alismawati Hulu

Dia menjelaskan, Panwascam yang saat ini juga masih digunakan nantinya bila tahapan Pilkada tersebut dilaksanakan. (Red)