Dua Eksekutor Pembunuh Hakim Jamaluddin Divonis Mati

Medan, LiniPost – Dua eksekutor pembunuh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, yakni M Jefri Pratama dan Reza Fahlevi, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Berdasarkan salinan putusan 1249/Pid/2020/PT MDN yang dimuat di situs resmi Mahkamah Agung, Senin (21/9/2020), hukuman mati tersebut memperberat vonis yang dijatuhkan hakim PN Medan berupa pidana penjara seumur hidup bagi Jefri, dan hukuman 20 tahun penjara terhadap Reza.

ads

Hakim juga menjatuhkan vonis mati terhadap istri Jamaluddin, Zuraida Hanum, lantaran terbukti bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya.

Hukuman tersebut menguatkan vonis sebelumnya yang juga menjatuhkan vonis mati pada Zuraida dengan nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn tertanggal 1 Juli 2020 yang dimohonkan banding tersebut.

Vonis ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Ronius dengan dua hakim anggota Purnowo Edi Santosa dan Kosbin Lumban Gaol pada 10 September 2020 lalu.

Hakim menyatakan, perbuatan ketiga terdakwa dikategorikan sebagai perbuatan sadis dan tidak berperikemanusiaan, sekaligus sebagai hal yang memberatkan.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dakwaan primer penuntut umum sebagaimana yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus ini, para terdakwa membunuh Jamaluddin di Perumahan Royal Monaco Blok B No.22 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan, pada Jumat 29 November 2019 lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat korban telah tidur, Zuraida lalu meminta kedua terdakwa yakni Jefri dan Reza Fahlevi untuk membunuh Jamaluddin dengan cara membekap wajah korban menggunakan kain sarung bantal.

Setelah memastikan korban meninggal, kedua eksekutor diperintahkan Zuraida untuk membuang jenazah korban kedalam jurang. (Syaifuddin Lbs)