Hasil RDP Soal Pemberhentian Perangkat Desa di Nias Selatan 

Daerah664 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Polemik Pengangkatan dan Pemberhentian Aparat Desa di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditanggapi serius oleh lembaga DPRD Nisel melalui Komisi I dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Inspektorat di Aula Sidang DPRD, Jalan Saonigeho, Km.3 Teluk Dalam, Senin, (11/5/2020).

Kesimpulan RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I  DPRD Nisel Memoris Fau, SH, didampingi sejumlah anggota Komisi diantaranya Samahato Buulolo, Aldika Wau, SH., MH, Biv. Tinanda Limbong, S. Pdk, Eliyunus Ndruru, Purim J. Dachi, SH, Nurlimawati Loi, Wati Loi, dan Alternatif Bago diantaranya, meminta kepada Kepala Desa di setiap wilayah Kerjanya untuk mensosialisasikan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang  Desa dan Permendagri No. 83 Tahun 2015, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberhentian dan Pengangkatan Aparat Desa.

ads

Selanjutnya, meninjau kembali rekomondasi Camat yang terindakasi bermasalah tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa yang tidak sesuai dengan perundang Undang – undangan.

Berikutnya, merekomondasikan kepada Camat untuk memerintahkan Kepala Desa menerbitkan SK pemberhentian aparat desa sebagai pelengkap administrasi mereka jika mereka menempuh jalur hukum.

Selain itu, Camat juga diminta untuk melakukan pembinaan kepada para Kepala Desa  yang mengeluarkan surat pemberhentian aparat desa tanpa rekomondasi dari Camat.

“Kami dari Komisi I DPRD Nisel bukan untuk merintahkan, namun hanya sebagai bentuk rekomondasi, dan ini akan kami evaluasi kembali apakah telah dilaksanakan atau belum,”  kata Politisi Partai Perindo itu.

Menanggapi hal itu, Kadis PMD Nisel Albert Duha, SP mengatakan, terkait sejumlah laporan masyarakat yang disampaikan di DPMD kepada Camat, dan ke Inspektorat, DPMD telah mengeluarkan surat edaran Nomor : 145-218/DPMD/2020 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Beberapa poin dalam surat edaran itu menegaskan kepada Camat agar dalam mengeluarkan setiap rekomondasi tetap berpedoman pada UU. No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, serta Permendagri No. 83 Tahun 2015 dan Permendagri No. 67 Tahun 2017 Tentang Tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Syarat pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu mempunyai alasan, seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan artinya dengan dasar apabila sudah berusia 60 tahun, diancam paling singkat 5 tahun penjara dangan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa,” paparnya.

Menurut dia, tentu para Camat telah memahami regulasi dalam mengeluarkan setiap rekomondasi. ” Artinya, bila tidak ada rekomondasi dari Camat, maka SK tidak bisa diterbitkan,” tandasnya. (Riswan Gowasa)