SK Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa di Nisel Diminta Dicabut

Daerah863 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Nisel) diminta segera mencabut kembali keputusan para Kepala Desa (Kades) terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa karena dinilai menyalahi prosedur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014, Permendagri 83 tahun 2015 dan Permendagri 67 tahun 2017.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Karang Taruna Nisel Ebenezer Hia kepada LiniPost melalui pesan whatsapp Selasa, (12/5/2020), menanggapi terkait polemik pemberhentian perangkat desa di wilayah Nisel diduga tanpa mempedomani aturan yang berlaku.

ads

Menurutnya, pencabutan SK dapat dilakukan oleh atasan pejabat yang menerbitkanya, jika SK tersebut dinilai menyalahi kewenangan dan prosedur. “Tidak seluruhnya SK hanya bisa dibatalkan oleh PTUN,” ujarnya.

Menurut dia, pemberhentian perangkat desa di Nisel, Kades dan Camat tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Bupati dan SE Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri tentang pembinaan pemerintahan desa.

“Ini adalah bentuk pelanggaran konstitusi dan patut diberikan sanksi administrasi berat kepada Camat maupun Kades,” tegasnya.

Terkait hal ini, kata dia, pihaknya akan terus mendampingi perangkat desa se-Nisel untuk berjuang dan melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna meminta keadilan.

Sejumlah perangkat desa Ramba-ramba, Kecamatan Ulususua Nisel, mengaku bahwa mereka juga diberhentikan karena tidak mampu membayar sejumlah uang sesuai permintaan Kades.

“Kades RG meminta sejumlah uang sebagai syarat menjabat perangkat desa. Untuk jabatan Kaur Rp 10 Juta, Kasi Rp 10 juta dan Jabatan Kadus Rp 5 juta dengan alasan untuk menutupi kerugiannya Rp 200 juta,” kata Anugerah Halawa yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Ramba-ramba.

“Pernyataan oknum Kades tersebut ada bukti berupa rekaman video,” tutur Anugerah dan dibenarkan oleh perangkat desa lainya yang juga diberhentikan karena tidak mampu membayar.

Mereka meminta pemerintah daerah untuk menindak tegas Kades tersebut dan para Kades lainnya yang juga  sesuka hati memberhentikan perangkat desa tanpa mempedomani aturan yang berlaku.

Sementara, Kades Ramba-ramba, Kecamatan Ulususua Nisel, Rohati Giawa saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon seluler, Selasa, (12/5/2020), terkait itu, membantah hal tersebut.

“Itu tidak benar dan bahkan hal itu sudah saya klarifikasi,” sebutnya.

Menurut dia, pemberhentian sejumlah perangkat desa di desanya sudah sesuai prosedur. Salah satu alasannya adalah karena sejumlah perangkat desa yang diberhentikan itu tidak mampu bekerja dan ada juga yang double job. “Misalnya, si Des Indeks itu pegawai di Dukcapil,” katanya. (Red)