Hingga Agustus, Kecelakaan di Perlintasan KA Tercatat 52 Kasus

Daerah502 Dilihat

Medan, LiniPost – Hingga Agustus 2020, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) 1 Sumut mencatat, jumlah kecelakaan yang terjadi di perlintasan Kereta Api (KA) mencapai 52 kasus.

Deputy Vice President PT KAI (Persero) Divre I Sumut, Willy Suryamiharja menyebut, pelanggaran lalulintas di perlintasan KA tidak saja merugikan para pelanggar, namun juga perjalanan KA.

ads

Atas dasar itu, peran serta masyarakat terhadap keselamatan sangat dibutuhkan, terutama dalam hal mentaati dan mematuhi peraturan rambu-rambu di perlintasan KA.

“Selama ini, perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang sering terjadi kecelakaan. Hal itu dapat terjadi lantaran kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan di perlintasan,” sebut Willy dikantornya Jalan Prof HM Yamin Medan, Minggu (30/8/2020).

Di Sumut jelasnya, ada terdapat 92 perlintasan sebidang yang resmi, dan 252 perlintasan tidak resmi, serta sembilan perlintasan tidak sebidang, baik berupa fly over maupun underpass.

“Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan kerap terjadi akibat para pengendara tetap melaju meskipun sudah ada peringatan yang terdapat pada perlintasan resmi,” ujarnya.

Dirincikannya, 52 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang KA sejak Januari hingga Agustus 2020, yakni masing-masing dua kasus terjadi di perlintasan resmi, 16 kasus di perlintasan tidak resmi, 22 kasus pejalan kaki, serta 12 kasus adalah hewan ternak.

Untuk tahun ini hingga Agustus, katanya, angka kecelakaan diperlintasan KA lebih rendah dibanding tahun 2019 lalu yang mencapai hingga 108 kasus, masing-masing enam kasus di perlintasan resmi, 50 kasus di perlintasan tidak resmi, 36 kasus pejalan kaki, dan 16 kasus hewan ternak. (Syaifuddin Lbs)