Jakarta, LiniPost – Untuk memimpin Tim Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan RI. Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Sunarta.
“Saya menunjuk Jamintel sebagai Ketua I Satgas 53 dengan harapan penanganan pelanggaran disiplin dapat ditinjau dari ranah pencegahan, bukan lagi sekadar dalam rangka penindakan,” ujar Jaksa Agung saat melantik 31 anggota Satgas 53 di Gedung baru “Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Senin (28/12/2020).
Dikatakan Jaksa Agung melalui fungsi intelijen, dugaan pelanggaran disiplin dapat diketahui sejak awal melalui deteksi dini.
“Dengan upaya dan metode pendeteksian dini ini akan lebih mencegah dan menghindarkan setiap personil Kejaksaan dari perbuatan tercela dan yang dapat merugikan institusi,” jelas Burhanuddin menegaskan.
Pembentukan Satgas 53 ini, lanjutnya, bukanlah sebagai koreksi, melainkan justru untuk memperkuat dan mempercepat kinerja Intelijen dan Pengawasan dalam hal penyajian informasi, akurasi, dan kecepatan bertindak dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin.
Menurutnya pembentukan Satgas 53 ini senafas dengan arahan Presiden Joko Widodo pada pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020.
“Adapun nama Satgas 53 ini terilhami dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dalam PP 53 terkandung berbagai macam muatan kewajiban, larangan dan jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan,” ungkapnya.
Setiap penjatuhan hukuman disiplin haruslah dipandang sebagai bentuk pembinaan, sehingga yang bersangkutan dapat memperbaiki diri dan berperilaku menjadi lebih baik lagi. Perilaku dan sikap baik yang diterapkan oleh setiap pegawai tentunya akan membawa pula dampak positif bagi institusi. Suatu institusi akan dipandang baik oleh masyarakat jika aparaturnya memiliki landasan integritas yang tak tercela.
“Oleh karena itu, maksud dan tujuan dibentuknya Satgas 53 adalah untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan,” tandas Burhanuddin.
Skemanya di dalam struktur Satgas 53 ini dibentuk 3 Tim yang saling berkesinambungan. Tim I sebagai Penerima Laporan dan Aduan Masyarakat, dilanjutkan oleh Tim II dalam Deteksi Dini, dan ditindaklanjuti oleh Tim III dengan melakukan Tindakan Dini. (Hartono)