KPUD Karo Buka Pendaftaran Balon Bupati Dan Wakil Bupati

Politik178 Dilihat

Tanah Karo, LiniPost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, membuka pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo untuk Pilkada tahun 2020.

Pengumuman ini di sampaikan KPU Kabupaten Karo melalui edaran pengumuman dengan Nomor : 618/PP.04.2.Pu/1206/KPU-Kab/VIII/2020. Pendaftaran pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati dimulai pada tanggal 4 dan 6 September 2020 mendatang.

ads

Adapun ketentuan pendaftaran pasangan calon tersebut, yakni pertama, bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan, pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

Kedua, bagi Bakal Pasangan Calon melalui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Ketiga, Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Bakal Pasangan Calon, dan Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib hadir pada saat pendaftaran.

Keempat, Dalam hal Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau salah seorang bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Selain Itu, Ketentuan Pendaftaran Pasangan Calon, yaitu bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan, pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

Kemudian, bagi Bakal Pasangan Calon melalui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Bakal Pasangan Calon, dan Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib hadir pada saat pendaftaran.

Sedangkan, dalam hal pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau salah seorang bakal calon atau bakal pasangan calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, maka Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, ST. (Teguh Andika)