Nekat Berkebun Ganja, 2 Bersaudara Dicokok Resmob Unit Reskrim Polsek Ciledug

Foto: Kapolsek Ciledug Kompol Dr. Ali Zusron, SH, MH

Tangerang, LiniPost – Dua pemuda bersaudara di Kp. Poncol Rt 04 RW 01 Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, nekat bertani, tapi berbeda, Kedunya menanam yang tak biasa, yakni berkebun ganja di lantai 2 rumah yang ditinggalinya. Berleyakinan bakalan tak ketahun pihak berwajib, karena dilantai 2 yang tertutup.

ads

Ada pepatah, baunya bangkai jika disimpan bakalan ketahuan juga, pepatah ini dialami MZ alias Jaka (15) dengan Syawaludin Imani Ashari alias Iman (21), serapi rapi menyimpan kegiatannya berkebun tanaman yang ‘diharamkan’ tercium juga akhirnya alias kena batunya.

Nasib apes pun terjadi, Senin (31/08/2020) dini hari tim Resmob Unit Reskrim Polsek Ciledug menggerebek rumahnya.

Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 3 orang diduga pelaku berinisial Syamsiar als Syam (38), MZ alias Jaka (15), dan Syawaludin Imani Ashari alias Iman (21).

Menurut keterangan polisi, kasus bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba berupa ganja di Jalan Arrahman Karang Tengah yang dilakukan oleh MZ alias Jaka (15) dengan Syawaludin Imani Ashari alias Iman (21), setelah dilakukan upaya penyelidikan oleh Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Ciledug yang dipimpin Ipda Suhenri, SH dan Aipda Endi Gunawan, kemudian pelaku saudara Syawaludin Imani Ashari alias Iman (21) dan saudara MZ alias Jaka (15) dapat diamankan.

Dari tangan kedua pelaku tersebut polisi menyita barang bukti berupa 1 page ganja basah yang sudah dikeringkan yang terbungkus dalam kertas buku tulis seberat 15 gram.

Adapun dari hasil interogasi terhadap pelaku MZ alias Jaka dan Syawaludin Imani Ashari alias Iman, bahwa ganja tersebut didapat dari Wawan dan Syamsiar alias Syam (38).

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi melakukan upaya pengembangan untuk mencari keberadaan saudara Wawan dan Syamsiar alias Syam (38), setelah diketahui tempat tinggal mereka (TKP) kemudian dilakukan upaya penggerebekan yang dipimpin Kapolsek Ciledug Kompol Dr. Ali Zusron, SH, MH dan Kanit Reskrim Iptu Irwan Kusumah, SH di rumah tersebut (TKP), dan saudara Syamsiar alias Syam (38) dapat diamankan namun pelaku Wawan berhasil melarikan diri (DPO).

Setelah dilakukan penggeledahan di (TKP), polisi kembali mengamankan barang bukti berikutnya berupa Tanaman ganja yang tertanam dalam plastik poli bage di lantai 2 rumah tinggal tersebut saudara Syamsiar als Syam (38) dan Wawan yang merupakan kakak beradik.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sangkaan pasal
Pasal 114 juncto 111 juncto 132 juncto 131 UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP.

Sampai berita ini diturunkan, kasus masih dalam proses pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku yang DPO yaitu saudara wawan. (Hartono)