Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Markup Dana Desa Simpang Banyak Jae TA 2019

Daerah393 Dilihat

Madina, LiniPost – Penegak hukum baik Kejaksaan maupun pihak Kepolisian diminta supaya memanggil oknum Kepala Desa (Kades) Simpang Banyak Jae, Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial A, terkait dugaan Mark-Up Dana Desa Tahun Anggaran TA 2019.

Hal itu disampaikan salah seorang Mahasiswa di Perguruan Tinggi Madina yang enggan disebutkan namanya kepada LiniPost, Selasa, (26/5/2020).

ads

“Sampai saat ini diduga belum ada kejelasan hukum dalam pemberantasan KKN khususnya pada penanganan kasus dugaan Mark-Up anggaran Dana Desa Simpang Banyak Jae sebagai salah upaya perbaikan dalam dimensi berbagai kehidupan bermasyarakat,” katanya.

Ia menuturkan, dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) TA 2019 Desa tersebut diduga banyak terjadi Mark-Up dan dugaan korupsi anggaran.  “Diduga kuat oknum Kepala Desa Simpang Banyak Jae menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) 2019 pada kegiatan-kegiatan dan pengadaan diantaranya, pada pengadaan pupuk NPK, dimana dalam RAB 2019, volume pupuk NPK 1.500 kg dengan pagu Anggaran Rp. 18.540.000, namun yang diterima masyarakat Desa Simpang Banyak Jae hanya 600 kg/12 Sak,” ujarnya.

Parahnya lagi, kata dia, yakni pada pengerjaan Rehabilitasi Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa Tahun 2019 dengan Pagu Angggaran 85.997.800.000, dimana oknum Kepala Desa Simpang Banyak Jae diduga belum merealisasikan Angggaran tersebut.

Selain itu, dalam setiap pembangunan Tahun 2019, oknum A, diduga tidak membuat papan proyek dan Prasasti kegiatan.

“Terkait data diatas, patut diduga, kalau sebagaian anggaran pada kegiatan dimaksud menjadi pemasukan oknum Kades untuk memperkaya diri sendiri, sehingga cita cita membangun Desa sudah terpinggirkan,” tandasnya.

Oleh itu, ia meminta kepada penegak hukum supaya lebih aktif  dalam memproses hukum oknum Kades nakal yang diduga mempermainkan anggaran dari pemerintah.

Diketahui, kasus ini juga sudah dilaporkan oleh Ormas FKI-1 Kabupaten Madina pada dua Minggu lalu di Polres Madina.

Bahkan surat konfirmasi tertulis yang dilayangkan Ormas FKI-1 kepada oknum Kepala Desa A, belum dibalas hingga berita ini diturunkan.

Lalu, sudah berulangkali awak media LiniPost Madina turun ke Desa tersebut untuk mau konfirmasi terkait ini kepada oknum Kades, namun tidak berhasil ditemui. (Malintang btr)