Polres Karo Bersama Ditkrimum Poldasu Ringkus Pelaku Penganiayaan

Tanah Karo, LiniPost – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polres Tanah Karo bekerjasama dengan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatra Utara (Poldasu) berhasil meringkus RSC (33), warga Desa Seberaya, Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo Provinsi Sumatra Utara, di Hotel Hawai Jalan Jamin Ginting Kota Medan,  pada Selasa (9/6/2020) sekitar Pukul 15.30 WIB.

Pasalnya, RSC sebelumnya melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Danto Tarigan (38), warga Desa Bukit, Kecamatan Dolat Rakyat Kabupaten Karo Provinsi Sumatra Utara di warung Kopi Koperasi Desa Dolat Rayat, Minggu (10/6/2020) sekitar Pukul 20: 30 WIB yang berujung korban meninggal dunia.

ads

Atas peristiwa itu, Satreskrim Polres Tanah Karo menerima Laporan Polisi Nomor : LP/387/V/2020/SU/RES.T.KARO/SEK TIGA PANAH, pada Sabtu tertanggal 23 Mei 2020 silam dari keluarga korban Danto Tarigan.

“Pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 sekitar Pukul.20.30 WIB, saat pelapor (keluarga korban – red) sedang berada di kedai kopi Koperasi di Desa Bukit Kematan Dolat Rakyat Kecamatan Tiga Panah, pelapor ada melihat orang yang berlarian dan suara ribut. Kemudian, pelapor keluar dari kedai kopi dan melihat abang kandung (Danta Tarigan-red) pelapor sedang di bopong oleh Marnes Jaya Bukit dan Tantot Sinuhaji ke Puskesmas Pembantu Desa Bukit,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, SH., MH., kepeda wartawan, Rabu (10/6/2020) sore, saat membeberkan kronologis kejadian terkait tindak pidana yang dilakukan pelaku.

Ia menyebutkan, saat itu pelapor melihat bahwa abang kandungnya bernama Danto Tarigan mengalami luka tusuk pada punggung belakang. Menurut keterangan korban (Danta Tarigan – red) bahwa yang menusuk adalah RSC alias Mansur dengan menggunakan sebilah pisau bergagang kayu yang sebelumnya dibawa oleh tersangka.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk dan berdarah pada punggung belakangnya dan dirawat inap di RSU Mitra Sejati selama 3 hari. Selanjutnya korban dibawa pulang untuk berobat jalan. Dan pada tanggal 28 Mei 2020 korban meninggal dunia,” tutur AKP Sastrawan Tarigan.

Setelah menerima laporan, lanjut dia, pihaknya  kemudian melakukan penyelidikan dimana sebelumnya sudah mengetahui identitas pelaku. Ternyata, keberadaan tersangka diketahui berada di Kota Medan.

“Saya yang memimpin operasi penangkapan terhadap pelaku. Pada Senin, (8/6/2020) sekitar pukul 15.30 WIB, bersama personel Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo, berangkat ke Medan untuk melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Dan saya juga sudah koordinasi dengan personel Krimum Polda Sumut,” bebernya.

Lalu, pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2020, Unit Opsnal berhasil menangkap pelaku di Hotel Hawaii Jalan Jamin Ginting, Medan. Selanjutnya tersangka diboyong ke Desa Seberaya tepatnya di rumah tersangka untuk mengambil barang bukti sebilah pisau dan baju, celana yang digunakan. “Setelah itu, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Tanah Karo untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.  (Teguh Andika)