Terkait Pernikahan Usia Dini di Aramo Nisel, Kades: Kita Tidak Setujui Pernikahan Itu

Daerah276 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Terkait viralnya pernikahan usia dini di media sosial Facebook, yang merupakan warga desa Hilimejaya Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan yang terlaksana pada Senin (25/05/2020). Kades Hilemejaya, Fazokhiliu Laia, membenarkan adanya pelaksanaan pernikahan itu. Hal tersebut dikatakannya saat dihubungi melalui telepon selularnya, Selasa (26/05/2020).

“Benar pernikahan itu kemarin dilaksanakan, saat itu saya selaku kepala Desa telah melarang keluarga untuk membatalkan pernikahan tersebut. Namun mereka tidak gubris dan melangsungkan pernikahannya dan membawa pengantin perempuannya,” kata Fazokhiliu Laia.

ads

Kades Fazokhiliu Laia, membeberkan bahwa mempelai laki-laki merupakan warga dari Kecamtan Susua Nias Selatan. “Laki-lakinya dari Susua, saya tidak tahu betul nama Desanya karena saya tidak terima administrasi pernikahan mereka itu, yang jelas pernikahan itu kita tidak setujui dan kita tidak keluarkan surat nikah mereka,” bebernya.

lebih lanjut, dia memperkirakan umur pengantin laki-laki sekitar 14 hingga 15 tahun dan masih SMP, sementara itu, kata dia, umur pengantin perempuan berkisar 20 tahun dan telah menamatkan dibangku SMA.

Diungkapkannya, bahwa pihaknya berencana akan berkoordinasi terkait hal ini kepada Camat Aramo dan pihak Kepolisian Resort Nias Selatan. “Mungkin besok saya akan koordinasi terkait hal ini kepada Camat Aramo dan Polres Nias Selatan,” tandasya. (Red)