KPUD Karo Gelar Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Paslon pada Pilkada

Politik207 Dilihat

Tanah Karo, LiniPost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo menggelar sosialisasi tata cara Pendaftaran Pasangan Calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo tahun 2020, Senin (31/8/2020) di Aula Kantor KPU Karo Kabupaten Karo.

Tampak hadir dalam sosialisasi KPUD Karo ini, perwakilan dari partai politik, Bacalon Independen serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo Abraham Tarigan,.

ads

Ketua KPU Kabupaten Karo Gemar Tarigan mengatakan, sosialisasi ini digelar guna menyambut pendaftaran calon yang akan berlangsung pada 4 – 6 September 2020 mendatang serta memastikan kesiapan semua pimpinan partai politik agar dalam pengisian dokumen dokumen pencalonan tidak ada kendala serta memahami dan menyiapkan persyaratan terkait proses pendaftaran pasangan calon karena masa pendaftaran hanya 3 hari.

“Untuk kendala yang kita hadapi hingga saat ini belum ada, karena kita berusaha bekerja dengan baik dan untuk calon yang akan mendaftar sesuai regulasi itu, ada calon perseorangan (Independen) yang sudah mendaftar di KPUD Karo sudah terverifikasi dan lolos serta ada potensi 4 calon dari partai politik. Jadi, ada 5 Calon Bupati dan wakil Bupati jika mereka mendaftarkan diri,” sebutnya.

Ia juga menambahkan, KPUD tidak bisa berdiri sendiri, tapi harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat.

“Pada saat sedang berlangsung pendataan pemilih, apabila ada masyarakat yang merasa belum terdata dan belum memiliki data pemilih, segera melapor kepada petugas kami. Nanti, setelah Calon Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan oleh KPU, silahkan masyarakat melihat dan membaca rekam jejak Calon, visi misi para calon untuk Tanah Karo,” tutupnya. (Teguh Andika)