Pelaku Curanmor Tewas Ditembak Lantaran Lawan Petugas

 

Jakarta, LiniPost – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus 3 pelaku pencurian bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Jabodetabek. Namun naas, tersangka MS (20) terpaksa ditembak dan tewas lantaran menyerang petugas. MS tewas ditembak ketika dibawa untuk pengembangan kasus.

Diketahui, MS berperan sebagai pencuri sepeda motor, dan dalam aksinya ia kerap membawa senjata api (senpi) revolver rakitan bersama komplotannya.

ads

Kemudian, dua rekannya FY (21), dan RE (27), bertugas sebagai pengemudi dan penunjuk arah.

Sedangkan, tersangka T (35) berperan sebagai penadah sepeda motor dari hasil curian dan kerap membawa hasil curiannya ke Lampung.

Mereka dibekuk petugas di Desa Pasir Angin RT03/03, Gang Mushola Al-Almien, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Senin (26/10/2020) lalu.

Saat ini petugas masih memburu satu rekannya berinisial I yang masih buron.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, aksi para tersangka berkeliling naik sepeda motor mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di halaman atau parkiran toko yang tidak dijaga dan dalam keadaan sepi.

“Ketika pelaku sudah menemukan motor yang dijadikan sasaran, selanjutnya satu orang pelaku turun mendekati motor dan pelaku lainnya mengawasi di sekitar TKP. Dalam aksinya pelaku membekali diri dengan senjata api serta tidak segan melukai korbannya jika aksinya diketahui,” kata Yusri, Rabu (28/10/2020).

Dijelaskan Yusri, tersangka MS sempat menyerang petugas saat dibawa untuk dilakukan pengembangan menujukkan rekannya yang lain dan juga barang bukti.

“Petugas melakukan tindakan tegas terukur dan tersangka meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit,” ucap Yusri.

Selain menyita senpi berikut 2 butir pluru kaliber 9 mm, polisi juga menyita kunci leter T, 3 sepeda motor, 2 handphone, STNK dan BPKB hasil curian.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (Andi)