Penuhi Tuntutan Antara, Komisi II DPRD Kunjungi Taniwei

Daerah283 Dilihat

 

 

 

SBB, LiniPost – Menepati janjinya kepada Aliansi Masyarakat Taniwe Raya (Antara) saat melakukan aksi unjuk rasa menolak proses Ekploitasi Tambang oleh PT. Gunung Makmur Indah didepan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Senin (12/10), komisi II DPRD Maluku menggelar On The Spot ke Desa Taniwel kecamatan Taniwel, kabupaten Seram Bagian Barat, Rabu, (14/10/2020).

Kedatangan Komisi II DPRD Maluku ke Desa Taniwel guna mendengar langsung aspirasi masyarakat Taniwel, terkait penolakan masuknya PT.Gunung Makmur Indah dalam rangka Eksplorasi Tambang Marmer diderah tersebut.

ads

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tuankota/Tethil menegaskan, kedatangan mereka di Taniwel bukan atas nama Fraksi apapun, tapi kehadiran mereka atas nama komisi II dan wakil rakyat.

” Untuk itu, mari sama-sama kita carikan solusi yang terbaik bagi masyarakat Taniwel. Dengan demikian, harapan kami masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan keluh-kesah yang jujur, terkait adanya penolakan masuknya perusahan Pertambangan di Desa Taniwel. Sehingga, semuanya dapat kita bawa dan sampaikan di DPRD nantinya “, Pinta Tuankotta.

Senada disampaikan anggota komisi II Dapil SBB Turaya Samal, bahwa kehadiran mereka guna mencari jalan penyelesaian, terkait aspirasi yang disampaikan kelompok mahasiswa dan masyarakat tentang penolakan masuknya perusahaan tambang Marmer di Taniwel. Apa yang nantinya disampaikan, akan dibawa ke rapat komisi II DPRD Maluku, ” kata Srikandi PKS itu.

Sementara itu, Anggota komisi II lainnya yang juga putera SBB, M. Hatta Hehanussa didepan masyarakat Taniwel menyampaikan, dirinya sebagai wakil rakyat akan lebih banyak mendengar apa uang menjadi tuntutan rakyat. Hal ini, agar kedepannya, keputusan yang diambil komisi II natinya tidak diaalahkan masyarakat.

Lanjutnya, kehadiran kelompok Mahasiswa dikantor DPRD Maluku dalam menyuarakan aspirasi, menjadi perhatian serius bagi kami komisi II “, Kata Legislator Gerindra itu.

Menjawab keinginan Masyarakat Taniwel yang secara tegas menolak masuknya PT. Gunung Makmur Indah untuk melakukan proses eksplorasi Batu Marmer dengan berbagai alasan, ketua Komisi II DPRD Maluku menegaskan, pihaknya akan mendesak Pemerintah kabupaten SBB untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Negeri Adat.

“Perda adat merupakan payung hukum bagi masyarakat adat,” tegas Tuankota. (Jabar)