Puluhan Warga SBB Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenai Sanksi

Daerah307 Dilihat

 

 

SBB, LiniPost – Tim gabungan TNI, Polri, SatPol PP dan dinas Kominfo kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali melakukan operasi Yustisi perorangan dan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 tahun 2020. Dari pantauan LiniPost.com, terlihat puluhan masyarakat terjaring dalam operasi Yustusi yang digelar pada, Rabu,14/10/2020 di Pasar Rakyat Kota Piru tersebut.

Opersi ini sendiri bertujuan untuk mengedukasi serta mensosialisasikan Perbup nomor 15 tahun 2020,dan sekaligus menindak masyarakat yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Bupati SBB Nomor 15 Tahun 2020, tentang ” Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Prngendalian Covid-19 “.

ads

Kepala Seksi (Kasi) Pengamanan Dampak PP SBB, Jansen Manuputty mengatakan, operasi yustisi yang dilakukan pihaknya bersama tim guna mengedukasi masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan perorangan, sesuai denga Perbup SBB nomor 15 tahun 2020.

Menurutnya,apa yang dilakukannya bersama tim telah dilakukan sebelumnya di 11 kecamtan yang ada di kabupaten SBB. Dan sejak senin (12/10) sudah dilakukan penindakan berupa pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar.

” Untuk itu, mulai hari ini bagi pelaku perjalana, baik pejalan kaki, pengguna kendaraan roda dua,roda tiga maupun roda empat yang tidak menggunakan masker. Baik sengaja maupun tidak sengaja akan dikenai sanksi “, tegas Manuputty melalui pengeras suara saat menyampaikan maksud diadakannya operasi Yustisi.

Adapun dalam Perbup 15 tersebut, tercantum beberapa sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktifitas diluar rumah.

” Namun dalam hal ini, kami hanya menyampaikan 2 sanksi yang nantinya diterapkan pada hari ini, yakni sanksi sosial dan denda “, jelasnya.

Sanksi sosial yang diterapkan berupa, pelanggar diwajibkan membersihkan sampah diaekitar lokasi penindakan selama 1-5 menit. Yang berikut, pelanggar akan dijadikan relawan Covid-19 selam 3 hari dan pelanggar akan dikenai denda sebesar Seratus ribu rupiah jika pelanggaran dilakukan sebanyak 3 kali.

Dari pantauan, terlihat ada sejumlah pelanggar yang yang langsung membayar denda seratus ribu rupiah, walaupun baru satu kali melakukan pelanggaran.

” Hal ini dikarenakan yang bersangkutan tidak bersedia menjalankan sanksi sosial berupa pembersihan tempat-tempat umum maupun menjadi relawan Covid-19. Dan, Ini bukan paksaan dari pihak kami, ” ujar Manuputty. (Jabar)