Medan, LiniPost – Sarpan (57), seorang saksi kasus pembunuhan di Jalan Sidumolyo Pasar IX Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, yang menjadi korban penganiayaan oknum anggota polisi, akhirnya memilih damai dan mencabut laporannya di Sat Reskrim Polrestabes Medan, Senin (31/8/2020).
“Korban Sarpan mencabut pengaduannya dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke Pengadilan serta meminta perkara dihentikan tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, Senin.
Menurutnya, korban dan pihak Unit Reskrim Polsek Percut Seituan sepakat melakukan perdamaian dan selanjutnya menjadi persahabatan, hingga persaudaraan.
Sebelumnya, seorang buruh bangunan bernama Sarpan mengaku telah menjadi korban penganiayaan oknum anggota polisi saat menjadi saksi kasus pembunuhan seorang kuli bangunan bernama Dodi Sumanto alias Andika (41) warga Gg Gelatik Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, pada 2 Juli 2020 lalu.
Atas peristiwa itu, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang tersebut mengalami luka-luka lebam di sekujur tubuh serta wajahnya, dan selanjutnya membuat laporan ke Mapolrestabes Medan atas kasus penganiayaan.(Syaifuddin Lbs)